Polisi Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana ITE terkait Manipulasi Data Pribadi
Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selasa, 24 Juni 2025 | 20:01 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Surabaya - Unit 1 Subdit 1 DitresSiber Polda Jatim bongkar pengungkapan pelaku tindak pidana ITE terkait manipulasi data dan perlindungan data pribadi.
Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan perubahan, penghilangan, hukum melakukan manipulasi, penciptaan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah olah data yang outentik dan/atau setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana ITE terkait Manipulasi Data Pribadi
Polisi Selidiki Kasus Judi Online yang Diduga Libatkan Artis Hana Hanifah
Buat Meme dari Wajah Orang Tanpa Izin Bisa Kena Pasal UU ITE, Penjara Delapan Tahun
Band Radja Laporkan Kanal YouTube Milik Anji ke Polisi atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Panji Gumilang Disangkakan Pasal Penistaan Agama hingga UU ITE
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial TD (38) laki berdomisili di Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast didampingi Kanit 1 Subdit 1 DitresSiber Polda Jatim Kompol Ryan Wira Raja Pratana SIK, Senin (23/6/2025) mengatakan, tersangka sebagai pemilik toko online Chaila Shop yang memperkerjakan para Admin membuat akun toko online menggunakan data milik orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemilik data.
Tersangka lalu memerintahkan para admin untuk melakukan live dan mempromosikan barang atau produk milik orang lain pada aplikasi Shopee untuk mendapatkan keuntungan buat tersangka.
Peristiwa dan kejadian kasus itu di kawasan Kecamatan Prambon, Nganjuk, Jawa Timur Rabu (23/4/2025).
Atas perbuatannya tersangka dijeraty pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Paribahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perlin Data Pribadi.
Ancaman hukuman / ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Modus operandi tersangka Inisial TD membuat 130 akun toko online menggunakan data milik orang lain tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik data, selanjutnya akun toko online tersebut digunakan untuk mempromosikan barang milik orang lain pada aplikasi Shopee affiliate guna mendapatkan keuntungan.
Kronologisnya tersangka dibantu oleh seseorang dengan Inisial K, untuk memberitahukan warga apabila ingin mendapatkan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan persyaratan harus memiliki NPWP, warga dapat mengurus dengan mudah dan cepat melalui tersangka tanpa harus datang ke kantor KPP Pratama.
Dengan menyerahkan data berupa foto copy KTP dan foto selfie ke rumah tersangka, lalu data-data warga tersebut di buatkan NPWP elektronik, register SIM Card, dan di daftarkan rekening e-wallet Seabank secara online juga digunakan untuk membuat akun toko online dalam aplikasi shopee affiliate.
Sebanyak 130 akun toko online yang berhasil tersangka buat dengan menggunakan data milik orang lain tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemilik data tersebut, selanjutnya tersangka gunakan melalui para adminnya untuk melakukan live streaming di toko online “Chaila Shop” yang beralamat di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk sejak bulan Desember 2024.
Tersangka dalam menjalankan aksinya memperkerjakan 7 orang Admin berinisial ARP, DL, PAH, PJL, SS, AAP dan DD, dengan sistem kerja secara shif setiap harinya.
Melalui live streaming tersebut, tersangka mempromosikan barang atau produk milik orang lain pada aplikasi Shopee affiliate, sehingga mendapatkan keuntungan antara 5% sampai 25% dari pihak Shopee apabila berhasil menjual barang atau produknya tersebut.
Tentunya keuntungan yang tersangka dapatkan dari kegiatanya tersebut di simpan di E-Wallet tersangka dengan nomor 08224462xxxxx. Keuntungan ini digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain berupa 105 handphone merk oppo jenis F1S berikut kartu perdananya, 82 buah handphone khusus Live, 129 buah akun toko online di aplikasi Shopee, 129 rekening Seabank berbagai-nama, 129 buah foto NPWP elektronik nama orang lain, 129 foto KTP nama orang lain, 2 monitor Lenovo, 2 Computer (PC) rakitan warna putih, 2 keybord, 2 mouse komputer, akun DANA nomor 08224462xxxx, rekening Seabank Nomor 90133909xxxx atas nama TD.
***tags: #uu ite #polda jatim
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Ini
14 Juli 2025

Liverpool vs Preston North End: The Reds Menang 3-1
14 Juli 2025

Bungkam PSG 3-0, Chelsea Juara Piala Dunia Antarklub 2025
14 Juli 2025

Sebanyak Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Jaksel
14 Juli 2025

Kalahkan Tangerang, Bandung Juara HYDROPLUS Piala Pertiwi All Stars 2025
14 Juli 2025

Wali Kota Semarang Agustina Mulai Siapkan Ekowisata Mangrove di Tambakrejo
14 Juli 2025

Kemenkum RI Bersama Pemerintah Siapkan Peluncuran Koperasi Merah Putih
14 Juli 2025

Pemuka Agama Didorong untuk Berperan Bangun Kesadaran Ekologis
13 Juli 2025

Pemprov Jateng Dorong Pengembangan Energi Baru Terbarukan
13 Juli 2025