Kemenkum Jateng Ikuti Rakor Penguatan Peran dan Kewenangan di Daerah
Selama ini, karena kewenangan pembinaan berada di pusat, ketika kita menghadapi notaris yang menyimpang
Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti Rapat Koordinasi secara daring bersama enam kantor wilayah lainnya dalam rangka penguatan peran pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum, Rabu (25/06).
Rapat yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom dan dipimpin oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun.
BERITA TERKAIT:
Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Bhakti Sosial Peringati Hari Pengayoman ke-80
Dorong Reformasi Hukum Berkualitas, Kemenkum Jateng Perkuat Pendampingan IRH di Blora
Kemenkum Jateng-DJKI Gelar Audiensi Roadmap Pengembangan KI Nasional
Kemenkum Jateng Dorong Perguruan Tinggi Tingkatkan Kesadaran Anti Plagiarisme
Kemenkum Jateng-UMUS Brebes Buka Peluang Kerja Sama
Dalam arahannya, Ronald Lumbuun menyampaikan bahwa tujuan utama rapat ini adalah untuk menjaring aspirasi dan pokok-pokok pikiran dari para Kepala Kantor Wilayah, atau yang mewakili, terkait penguatan posisi strategis Kanwil di wilayah masing-masing. Ia mendorong dialog terbuka mengenai kewenangan-kewenangan yang masih bersifat terpusat, namun dirasakan perlu untuk didelegasikan kepada Kanwil guna mendorong efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan.
“Kita ingin membuat sistem kerja yang lebih efisien dan responsif. Misalnya, apakah perlu kewenangan pembinaan notaris melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) diperluas melalui peraturan menteri? Apakah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di daerah bisa ditetapkan langsung oleh Kakanwil?” ujar Ronald.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah sebagai Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jateng, Tjasdirin, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati, mengemukakan beberapa usulan.
Pertama, terkait pengawasan terhadap notaris, ia mengusulkan agar Kanwil diberikan kewenangan untuk melakukan pemblokiran terhadap notaris yang bermasalah.
"Selama ini, karena kewenangan pembinaan berada di pusat, ketika kita menghadapi notaris yang menyimpang, mereka cenderung acuh. Kita hanya bisa memberi rekomendasi tanpa tindakan konkret," jelas Tjasdirin.
Ia juga menyoroti lemahnya kewenangan Majelis Pengawas Daerah (MPD), yang hanya dapat memberikan rekomendasi tanpa kekuatan untuk memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis. Hal ini menyebabkan banyak notaris tidak mengindahkan hasil pemeriksaan MPD.
Selain itu, Tjasdirin mengusulkan agar Kanwil diberikan peran dalam proses verifikasi partai politik, baik saat pendirian maupun secara periodik. Hal ini penting untuk memastikan eksistensi dan legalitas kepengurusan partai di tingkat daerah.
“Dalam Pemilu yang lalu tercatat 76 partai politik, namun hanya 16 yang lolos secara administratif. Kewenangan verifikasi oleh Kanwil bisa menjadi langkah preventif yang strategis,” ungkapnya.
Selanjutnya, terkait Balai Harta Peninggalan (BHP), ia berharap wilayah kerja BHP di Jawa Tengah bisa diperluas, mengingat saat ini hanya mencakup Jawa Tengah dan DIY. Terakhir, Tjasdirin juga mengusulkan agar penetapan Desa Sadar Hukum ke depannya dapat dilakukan langsung oleh Kanwil tanpa menunggu persetujuan pusat.
Rapat ini diikuti oleh tujuh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, yaitu dari Aceh, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua. Dari Kanwil Jateng turut mengikuti dari ruang Pandawa antara lain Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Deni Kristiawan dan para Ketua Pokja serta perwakilan pegawai.
Melalui forum ini, diharapkan akan terbentuk arah kebijakan baru yang lebih desentralistik dalam pengelolaan fungsi dan kewenangan Kantor Wilayah di berbagai sektor pelayanan dan penegakan hukum di daerah.
***tags: #kanwil kemenkum jateng
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Rangking Terbaru FIFA: Argentina di Puncak, Kroasia Kembali Ke 10 Besar
11 Juli 2025

Piala Presiden 2025: Oxford United Tantang Port FC di Partai Final
11 Juli 2025

Al Hilal Dapatkan Theo Hernandez dari AC Milan
11 Juli 2025

Update Kondisi Fisik PSIS Setelah 2 Pekan Berlatih
11 Juli 2025

Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Bhakti Sosial Peringati Hari Pengayoman ke-80
11 Juli 2025

Iswar Aminuddin Takziah ke Rumah Duka Korban Tertabrak Feeder Trans Semarang
11 Juli 2025

BAZNAS Tekankan Transparansi dalam Pengelolaan Zakat
10 Juli 2025

62 Pelaku UMKM Jateng Ikuti Dekranasda Expo 2025, Transaksinya Tembus Rp452 Juta
10 Juli 2025

Wagub Jateng Lantik 183 Pejabat Fungsional, Minta Mereka Tekankan Integritas
10 Juli 2025