Polisi Tangkap Komplotan Pembobol ATM di Magetan, Pelaku Gasak Uang Rp 649 Juta
Ketiga tersangka terancam hukuman penjara sembilan tahun.
Rabu, 25 Juni 2025 | 15:37 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Magetan – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur menangkap tiga pelaku pembobolan anjungan tunai mandiri atau ATM yang merupakan jaringan antarprovinsi dengan modus merusak mesin ATM dengan menggunakan alat las, lalu mencuri habis uang senilai Rp 649 juta.
Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Prakasa di Magetan, Senin mengatakan ketiga tersangka adalah berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24) yang merupakan komplotan spesialis pembobol minimarket lintas Sumatra Jawa.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Komplotan Pembobol ATM di Magetan, Pelaku Gasak Uang Rp 649 Juta
Warga "Kurung" Pembobol ATM Modus Ganjal Mesin di Bekasi
Dua Pembobol Mesin ATM Diringkus Polisi
Komplotan Pembobol ATM di Klaten-Sukoharjo Diringkus
“Saat beraksi ada lima orang. Setelah dilakukan pengejaran, tiga tersangka ditangkap di Jambi, sedangkan dua lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Erik dikutip, Rabu.
Dalam aksinya, para pelaku masuk ke dalam minimarket yang ada di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan, dengan cara memanjat tembok dengan tangga, menjebol plafon, kemudian merusak mesin ATM yang ada dengan menggunakan alat las untuk mengambil uang tunai di dalamnya.Total uang tunai dalam mesin ATM yang habis dicuri mencapai Rp649 juta.
Erik menjelaskan keberhasilan pengungkapan tersebut adalah hasil dari penerapan metode ilmiah dalam penyidikan Tim Resmob Jalak Lawu Satuan Reskrim Polres Magetan setelah melakukan pengejaran hingga lintas pulau ke Provinsi Jambi.
Adapun metode yang digunakan untuk mengungkap kasus itu adalah scientific criminal identification. Meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP) berulang, inafis, rekaman CCTV, hingga pelacakan digital.
Pihak Polres Magetan juga bekerja sama dengan Jasamarga untuk mendeteksi kendaraan yang melintas di jalan tol dan jalur arteri. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan lintas wilayah, di antaranya Polres Salatiga, Polres Lampung Timur, Polresta Jambi, dan Polda Riau.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin ATM yang sudah rusak, satu set alat las lengkap, dua tabung LPG dan oksigen, satu unit mobil Toyota Innova, tangga bambu, CCTV, uang tunai jutaan rupiah, serta pakaian, jam tangan, dan perhiasan hasil pembelian dari uang curian.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
***tags: # pembobol atm #magetan #penangkapan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jarah Warung Kelontong, Dua Pelaku Tawuran Ini Dibekuk Polisi
19 Juli 2025

Praktik Harmoni Indonesia Layak Ditunjukkan ke Dunia
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Magelang Percepat Penyaluran 20.000 KPR FLPP untuk MBR
19 Juli 2025

Bupati Sragen Resmikan Bangsal Baru dan Layanan HD RSUD Gemolong
19 Juli 2025

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025