DPRD Kota Semarang Dukung Mekanisme "Split Bill" untuk Ringankan Pajak Hiburan 40%
Saya rasa mekanisme split bill ini adalah jalan tengah yang strategis. Kami memahami kekhawatiran pelaku usaha terhadap tarif 40%, namun di sisi lain, ini adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan
Sabtu, 05 Juli 2025 | 01:18 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang – Komisi B DPRD Kota Semarang mendukung usulan Bapenda Kota Semarang untuk menerapkan mekanisme pemisahan tagihan (split bill) bagi pelaku usaha hiburan. Langkah ini dinilai menjadi solusi strategis untuk meringankan beban pengusaha dalam menghadapi tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40%, sekaligus menjaga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi B, Joko Widodo, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Bapenda Kota Semarang di komplek Balai Kota Semarang yang juga dihadiri oleh para pengusaha hiburan dan perhotelan di Kota Semarang.
BERITA TERKAIT:
DPRD Kota Semarang Dukung Mekanisme "Split Bill" untuk Ringankan Pajak Hiburan 40%
Dewan Ajak Pemkot Semarang Buka Komunikasi dengan Pengusaha soal Kenaikan Pajak Hiburan
"Saya rasa mekanisme split bill ini adalah jalan tengah yang strategis. Kami memahami kekhawatiran pelaku usaha terhadap tarif 40%, namun di sisi lain, ini adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan," ujar Joko Widodo, Jumat 4 Juli 2024.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2023, tarif PBJT sebesar 40% dikenakan pada jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang menetapkan rentang pajak hiburan antara 40% hingga 75%. Pemerintah Kota Semarang telah memilih tarif terendah dalam rentang tersebut.
Untuk mengatasi hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengusulkan mekanisme split bill. Melalui cara ini, tagihan untuk makanan dan minuman dapat dipisahkan dari tagihan jasa hiburan atau minuman beralkohol. Dengan demikian, tarif pajak 40% hanya akan dikenakan pada item jasa hiburan spesifik, bukan pada seluruh transaksi.
"Kami mengapresiasi inisiatif Bapenda dan mendorong para pengusaha untuk segera mengadopsinya. Ini akan membantu keberlangsungan usaha Anda tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah secara signifikan," tambah Joko.
Pajak daerah merupakan tulang punggung keuangan Kota Semarang. Dalam APBD 2025, target PAD ditetapkan sebesar Rp3,82 triliun, dengan kontribusi dari pajak daerah mencapai Rp3,04 triliun. Dari jumlah tersebut, sektor PBJT (makanan, minuman, dan jasa perhotelan) ditargetkan menyumbang Rp949,79 miliar, atau lebih dari 31% dari total pajak daerah.
Joko Widodo menutup diskusi dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus berdialog demi menemukan kebijakan yang adaptif, yang mampu menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi lokal dan kebutuhan fiskal daerah untuk pembangunan Kota Semarang.
***tags: #pajak hiburan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kisah Persahabatan Muhammad Dan Samir, Difabel Beda Agama dari Damaskus
14 Juli 2025

Kalahkan Oxford United 2-1, Port FC Juara Piala Presiden 2025
14 Juli 2025

Polisi Ringkus Tentara Gadungan karena Diduga Cabula Anak di Bawah Umur
14 Juli 2025

Tunjangan Profesi Guru Bukan ASN Binaan Kemenag Naik Rp500Ribu
14 Juli 2025

Umat Buddha Indonesia Cetak Rekor Muri Pembacaan Kitab Suci Dhammapada Terbanyak
14 Juli 2025

Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Ini
14 Juli 2025

Liverpool vs Preston North End: The Reds Menang 3-1
14 Juli 2025

Bungkam PSG 3-0, Chelsea Juara Piala Dunia Antarklub 2025
14 Juli 2025

Sebanyak Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Jaksel
14 Juli 2025

Kalahkan Tangerang, Bandung Juara HYDROPLUS Piala Pertiwi All Stars 2025
14 Juli 2025