Polisi Tangkap Dua Bandar Narkoba di Apartemen Mangga Besar Jakbar
THD mendapatkan narkoba dari rekannya yang kini mendekam di lapas di wilayah Bogor.
Sabtu, 05 Juli 2025 | 15:39 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi menangkap dua orang bandar narkoba berinisial TFA dan THD di salah satu apartemen di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Penangkapan awal dilakukan terhadap TFA di lobi apartemen itu pada Sabtu (28/6) pukul 19.00 WIB.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, pihaknya mendapati satu tersangka lainnya yang berada di unit atau kamar dari apartemen tersebut.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Dua Bandar Narkoba di Apartemen Mangga Besar Jakbar
Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan karena Tak Jadi Beli Sabu
Polisi Ungkap Kasus Tewasnya Bandar Narkoba dalam Toren di Tangsel
Polisi Tangkap Tangan Kanan Fredy Pratama yang Selundupkan Ratusan Kilogram Narkotika
Polisi Bekuk Dua Bandar Narkoba di Kampung Boncos, Handphone hingga Uang Tunai Jutaan Rupiah Disita
“Dari penggeledahan, kami mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu. Ada ekstasi sejumlah 37 butir dan juga sabu dengan berat sekitar 5 gram diamankan," katanya dikutip, Sabtu.
Setelah pendalaman lebih jauh, THD ternyata mendapatkan narkoba dari rekannya yang kini mendekam di lapas di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Kemudian untuk tersangka TFA ini, dari hasil keterangan dari THD dan yang bersangkutan (TFA), bahwa baru ikut join atau bergabung dalam usaha jual-beli narkoba ini dalam beberapa waktu yang ke belakangan," tutur Aprino.
Baca juga: Polisi tangkap kurir narkoba yang selundupkan narkotika gunakan kaleng
??????Tersangka THD pun telah bergabung dalam bisnis gelap itu selama dua tahun terakhir. "Tersangka THD sendiri, dia mengakui sudah sekitar hampir dua tahun menjajakan atau menjual narkoba ini," ujar Aprino.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari kedua tersangka terkait harga jual narkoba. Hal itu bersangkutan dengan modal yang dikeluarkan kedua tersangka untuk membeli narkoba dari bandar yang lebih besar.
"Itu tidak tentu ya. Tergantung dengan berapa hasil penjualan dan juga modal yang mereka keluarkan untuk menjual barang butir tersebut," katanya.
Kedua bandar ini menerima barang terlebih dahulu. Jika habis terjual, barulah uang akan dikirimkan kepada bandar yang lebih besar.
"Sistemnya mereka terima dulu barang. Sistem kepercayaan kalau sudah laku atau habis, baru nanti disetor ke bandar atasnya lagi," kata dia.
Para bandar pun tidak bertransaksi lewat media sosial (medsos) untuk menyamarkan bisnis gelap tersebut.
"Bukan di media sosial, tapi melalui teman-teman, mulut ke mulut berkomunikasi. Jadi komunikasi lewat WA ataupun media sosial lainnya kemudian bertemu atau nanti ditempel di jalan," kata Aprino.
Aprino menyebutkan, jika pembeli sudah akrab atau sering bertransaksi, maka akan dijual secara langsung. "Kalau memang belum kenal ataupun yang lainnya, biasanya tidak bertemu mereka," tutur Aprino.
Hingga kini, pihak Kepolisian masih mendalami keberadaan bandar yang lebih besar dari kedua tersangka. "Masih kita dalami," katanya.
***tags: #bandar narkoba #mangga besar #jakarta barat
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Umat Buddha Indonesia Cetak Rekor Muri Pembacaan Kitab Suci Dhammapada Terbanyak
14 Juli 2025

Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Ini
14 Juli 2025

Liverpool vs Preston North End: The Reds Menang 3-1
14 Juli 2025

Bungkam PSG 3-0, Chelsea Juara Piala Dunia Antarklub 2025
14 Juli 2025

Sebanyak Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Jaksel
14 Juli 2025

Kalahkan Tangerang, Bandung Juara HYDROPLUS Piala Pertiwi All Stars 2025
14 Juli 2025

Wali Kota Semarang Agustina Mulai Siapkan Ekowisata Mangrove di Tambakrejo
14 Juli 2025

Kemenkum RI Bersama Pemerintah Siapkan Peluncuran Koperasi Merah Putih
14 Juli 2025

Pemuka Agama Didorong untuk Berperan Bangun Kesadaran Ekologis
13 Juli 2025

Pemprov Jateng Dorong Pengembangan Energi Baru Terbarukan
13 Juli 2025