100 Pasangan Nikah Massal Ikuti Bimbingan Perkawinan Kemenag

Pernikahan adalah bagian dari ajaran agama.

Sabtu, 05 Juli 2025 | 21:39 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta — Masih dalam semangat menyambut Tahun Baru Islam 1447 H, Kementerian Agama menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi 100 pasangan suami istri. Kegiatan ini berlangsung dua hari, 3-4 Juli 2025, di Jakarta, sebagai lanjutan dari perhelatan nikah massal yang sebelumnya digelar di Masjid Istiqlal.

Kegiatan yang merupakan rangkaian dari Peaceful Muharam ini bertujuan mempersiapkan pasangan pengantin agar lebih siap menjalani kehidupan pernikahan secara lahir dan batin, serta mewujudkan keluarga yang harmonis, kuat, dan sejahtera.

BERITA TERKAIT:
Tunjangan Profesi Guru Bukan ASN Binaan Kemenag Naik Rp500Ribu
Angka Perkawinan Anak di Indonesia Turun dalam Tiga Tahun Terakhir
Kemenag Tegaskan Pentingnya Data dalam Layanan Pendidikan Inklusif
Program Kampung Keren, Langkah Kemenag Dorong Ekosistem Ekonomi Pesantren
Kemenag Kumpulkan BKM untuk Perkuat Kolaborasi Jadikan Masjid Pusat Kesejahteraan Umat

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mangatakan, pernikahan adalah bagian dari ajaran agama yang harus dijalani dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

"Pasangan ini sedang menjalankan syariat. Nikah itu jalan hidup, sunnah, dan ajaran. Maka pernikahan harus dilakukan, bukan ditakuti. Jangan bilang marriage is scary. Justru banyak keberkahan yang lahir dari pernikahan," ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Ia juga menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi agar pasangan suami istri dan anak-anak mereka terlindungi secara hukum oleh negara.

“Pernikahan yang tercatat memiliki bukti legal, yaitu buku nikah, yang akan melindungi keluarga di masa depan. Ini penting, dan perlu disampaikan juga kepada masyarakat sekitar agar sadar betapa pentingnya pencatatan nikah,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar, menekankan makna pernikahan dalam pandangan Islam. Ia mengutip Al-Qur’an yang menyebut pernikahan sebagai mitsaqan ghalizha atau perjanjian yang kokoh.

“Istilah mitsaqan ghalizha hanya disebutkan dalam tiga konteks: para Nabi Ulul Azmi, Bani Israil, dan pernikahan. Artinya, pernikahan memiliki kedudukan yang sangat agung, setara dengan amanah besar para nabi,” jelasnya.

Cecep juga mengungkapkan, untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, dibutuhkan bekal ilmu dan keterampilan, terutama dalam hal komunikasi, pengelolaan keuangan, kesehatan, hingga psikologi keluarga. “Karena itu, pemerintah menghadirkan program Bimwin. Materi yang disampaikan sangat lengkap dan relevan untuk kehidupan berumah tangga,” jelasnya.

***

tags: #kemenag #nikah massal #bimbingan perkawinan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI