Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Diringkus Polisi

Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Minggu, 06 Juli 2025 | 23:31 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, BandarLampung - Pelaku pembunuhan sopir travel yang jasadnya di temukan di Jalan Terusan Ryacudu di Kota Baru pada Minggu (29/6), diringkus polisi.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menerangkan, penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (4/7) oleh tim gabungan dari Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polsek Jati Agung.

BERITA TERKAIT:
Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Penjaga Parkir di Jaktim
Polisi Ungkap Enam Tersangka Kasus Pembunuhan Notaris di Bekasi
Polisi Tangkap Pembunuh Notaris yang Jasadnya Ditemukan di Kali Ciliwung
Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Diringkus Polisi
Warga Sipil di Dekai Jadi Korban Pembunuhan, Diduga Dilakukan KKB

“Peristiwa pembunuhan tersebut diketahui terjadi pada Minggu (29/6) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung, Jati Agung. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah perkebunan dekat jembatan wilayah setempat,” ujarnya.

Yusrin mengatakan, mobil milik korban jenis Toyota Agya berwarna silver dilaporkan hilang dibawa kabur oleh pelakunya.

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atas kejadian tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku yang bernama Ujang Syafruddin,” terangnya.

Usai mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, kata dia, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah keluarga yang bersangkutan di Jati Agung, Lampung Selatan dan mengamankan Ujang Syafruddin.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan diduga karena tersinggung dengan ucapan korban saat berada di dalam mobil. Korban diduga mengucapkan kalimat yang dianggap menghina kondisi fisik pelaku, sehingga memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan kekerasan," kata dia.

Dia mengatakan dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Oppo A1K milik korban, satu unit mobil Toyota Agya BE 1077 JH, serta berbagai barang pribadi milik pelaku, termasuk identitas dan kartu anggota sebuah perusahaan tambang.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan kekerasan hingga korban meninggal dunia dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara atau pidana berupa hukuman mati," kata dia.

***

tags: #pembunuhan #sopir #lampung

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI