Polisi Ungkap Enam Tersangka Kasus Pembunuhan Notaris di Bekasi
Para tersangka berhasil ditangkap pada 4 Juli 2025.
Rabu, 09 Juli 2025 | 14:42 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Bekasi - Polisi mengungkap enam tersangka kasus pembunuhan seorang notaris perempuan berinisial SA (59) pada Kamis (3/7) di Jalan Bantaran Kali Citarum, Kampung Kedung Gede, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, keenam tersangka masing-masing berinisial A alias W (30) dan AWK alias J (27), H alias R (24), HS (28), WS (49) dan TA alias KA (46).
BERITA TERKAIT:
Polda Metro Tangkap Tersangka Peredaran Ekstasi dan Sabu
Sebanyak Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembalakan Liar Mangrove
KPK Sebut Sudewo Peras Calon Perangkat Desa Rp125-150 juta
Sebanyak Tiga Orang Ditangkap terkait Kasus Gas Oplosan di Bekasi
Polda Jatim Tangkap Tersangka Kasus Pengusiran Lansia di Surabaya
"Semua sudah ditangkap. Motifnya, ingin menguasai kendaraan roda empat dan harta milik korban," katanya, Selasa.
Peristiwa tersebut, kata dia, berawal saat Senin (30/6) sekitar pukul 02.00 WIB tersangka A mengajak tersangka AWK untuk mencuri mobil milik korban dan tersangka sudah mempersiapkan sebuah gunting.
"Kemudian pada siang harinya sekitar pukul 12.00 WIB, AWK yang juga merupakan sopir korban menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu di Stasiun Bojong Gede, Bekasi," katanya.
Kemudian, tersangka dan korban berkeliling menggunakan satu unit Honda Civic sekitar pukul 23.00 WIB, setelah itu menuju ke stasiun Bogor dengan tujuan untuk memulangkan korban ke kontrakan di Cibitung.
"Tetapi sampai di stasiun ternyata kereta tujuan Cibitung sudah tidak ada, kemudian pada Selasa (1/7) sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka AWK, tersangka A dan korban berangkat menuju kantor notaris milik korban di daerah Bojong Gede," kata Wira.
Sebelum tiba di kantor notaris, tersangka A langsung mengeluarkan gunting dari dalam tas dan langsung melukai korban pada bagian dada dan berlanjut ke upaya lain sehingga korban menemukan ajalnya.
"Selanjutnya korban dipindahkan ke kursi bagian belakang sebelah kanan dan tersangka A pindah ke kursi depan sebelah kiri dan membawa mayat korban menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi," jelas Wira.
Setibanya di Cikarang, tersangka A pergi menuju ke rumah tersangka H di daerah Karangmukti, Cikarang, Jawa Barat dengan tujuan meminta tolong untuk membuang jenazah korban.
"Pada Rabu (2/7) sekitar pukul 03.00 WIB para tersangka memutuskan untuk membuang jenazah korban ke Kali Citarum Kampung Gedung Gede RT. 14/5 Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat," kata Wira.
Wira menjelaskan para tersangka berhasil ditangkap pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka atas nama A alias W, tersangka AWK alias J, dan tersangka H di Kurnia Kost, Jalan Sroyo, Sroyo, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar, Jawa Tengah.
"Sementara pada sekitar pukul 22.00 WIB petugas kembali berhasil menangkap dua orang tersangka atas nama HS, dan tersangka WS alias I di Mall Ressinda Karawang Barat, Jawa Barat dan Sabtu (5/7) sekitar pukul 22.00 WIB tersangka TA alias KA menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Wira.
Para tersangka dikenakan sejumlah pasal yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," kata Wira.
***tags: #tersangka #pembunuhan #notaris #bekasi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Gubernur Luthfi: Backlog Rumah di Jateng Berkurang 274.514 Unit Sepanjang Tahun 2025
11 Februari 2026
Polisi Ringkus Komplotan Begal dan Penadah di Penjaringan Jakut
11 Februari 2026
Sopir dan Kernet Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Tangkap Pelaku
11 Februari 2026
Polisi Ringkus Empat Pengedar Narkoba yang Diselundupkan ke Jawa, Sabu 7,9 Kilogram Turut Disita
11 Februari 2026
Bupati Boyolali Serahkan Bulan Dana dan Resmikan Gedung Baru PMI
11 Februari 2026
Bupati Sragen Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026
11 Februari 2026
AS dan Kanada Belum Terkalahkan di Hoki Es Putri Olimpiade Musim Dingin 2026
11 Februari 2026
Bournemouth vs Everton: 10 Pemain The Toffees Kalah 1-2
11 Februari 2026
Kemenag Perkuat Jaminan Produk Halal dengan Konsep Green Halal
11 Februari 2026
Tottenham Hotspur vs Newcastle: The Lilywhites Keok 1-2 di Kandang Sendiri
11 Februari 2026

