Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Yogyakarta, Dua Motor Curian Diamankan
RW mengakui telah melakukan pencurian di dua tempat.
Kamis, 10 Juli 2025 | 15:20 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Yogyakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di dua lokasi berbeda. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu (9/7/2025), dipimpin oleh Kasatreskrim Kompol M.P. Probo Satrio, S.H., M.H., didampingi oleh Kasihumas Iptu Gandung Harjunadi, S.H.
Kasatreskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari dua laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Danurejan dan Umbulharjo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis rekaman CCTV.
BERITA TERKAIT:
Sindikat Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Tanjung Priok
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Utara
Polisi Ringkus Enam Pelaku Curanmor yang Beraksi di 16 TKP
Kepergok Curi Motor, Pelaku Curanmor di Palmerah Babak Belur Dihajar Warga
Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Malang
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Tim kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial RW (29), warga Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta, pada Kamis (3/7/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, beserta dua unit sepeda motor sebagai barang bukti,” ujar Kompol Probo.
Dalam pemeriksaan, RW mengakui telah melakukan pencurian di dua tempat. TKP pertama terjadi pada Jumat (27/6/2025) di garasi kos Jalan Bausasran No. 19, Danurejan. Di lokasi ini, tersangka mengambil sepeda motor Honda Vario tahun 2025 berwarna hitam bernomor polisi AA-3075-IF serta satu pasang sepatu merek Red Wing.
TKP kedua terjadi pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Warungboto, Umbulharjo. Saat itu, pelaku melihat sepeda motor Honda Supra X tahun 2002 dengan nomor polisi AB 3164 FF terparkir dalam kondisi kunci masih menempel. RW kemudian mengambil kendaraan tersebut dan membawanya ke rumah.
“Kedua kendaraan hasil curian belum sempat dijual dan disimpan di kediaman pelaku,” jelas Kompol Probo.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana serupa di wilayah lainnya. RW dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi, S.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan.
“Pastikan kendaraan terkunci ganda, jangan pernah meninggalkan kunci kontak saat parkir, dan pilih lokasi parkir yang aman. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” tegas Iptu Gandung.
Polresta Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan melalui sinergi yang kuat antara warga dan aparat kepolisian.
***tags: #curanmor #yogyakarta
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
KAI Wisata Hadirkan “Season of Wonder” di 6–31 Desember 2025
13 Desember 2025
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Korban Tabrak
13 Desember 2025
KAI Wisata X Jakarta Clothing Ramaikan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Lawang Sewu
13 Desember 2025
Kebakaran Landa Sebuah Ruko di Penjaringan, Kerugian Mencapai Rp100 Juta
13 Desember 2025
Santri Lapas Semarang Belajar Agama Dengan Nonton Film Jejak Rasul
13 Desember 2025
Uji Petik Layanan AHU di MPP Banyumas: Kemenkum Jateng Dorong Penguatan Pelayanan Publik
13 Desember 2025
Nekat Edarkan Sabu, Seorang Pria Diringkus Polisi di Tanjung Priok
13 Desember 2025
Sebanyak Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jaksel
13 Desember 2025
Sragen Raih Predikat Kabupaten Terinovatif di Ajang IGA 2025 Empat Kali Berturut-turut
13 Desember 2025
BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan pada Sabtu Siang
13 Desember 2025
Hasil Liga Italia: Lecce Bungkam Pisa 1-0
13 Desember 2025

