Raperda Ditetapkan, Pemprov Jateng Terapkan Organisasi yang Miskin Struktur tapi Kaya Fungsi

Penataan ini bukan hanya sebagai formalitas birokrasi, akan tetapi merupakan media untuk mewujudkan organisasi yang efektif.

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:23 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menghadiri Rapat Paripurna DPRD setempat di Gedung Berlian Kota Semarang pada Kamis, 10 Juli 2025. Dalam rapat tersebut, salah satu agendanya adalah persetujuan Raperda Pembentukan dan Susunan perangkat daerah

Dalam kesempatan itu, Sumarno menyampaikan, dengan disetujuinya penetapan Rancangan Perda tentang  Pembentukan dan Susunan perangkat daerah, diharapkan menjadi instrumen reformasi birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).  

BERITA TERKAIT:
Silaturahmi Natal, Sumarno Ajak Tingkatkan Kepedulian Terhadap Lingkungan
Momentum Natal 2025, Sumarno Berbagi Kasih dan Motivasi dengan Puluhan Bocah Panti
33 ASN di Jateng Raih Abdi Nagari Award 2025
Antisipasi Korupsi, Sumarno Tergetkan 52 Ribu ASN Jateng Manfaatkan E - Learning Integritas KPK
Sambut HUT ke -54 Korpri, Sumarno Ingatkan ASN Jateng agar Selalu Jaga Amanah

"Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan kebijakan penataan organisasi perangkat daerah berbasis regulasi, dengan menerapkan prinsip miskin struktur kaya fungsi,” kata Sumarno saat Rapat Paripurna

Tujuannya,  mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, perbaikan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan kolaboratif, sehingga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.

Menurut Sumarno, penataan ini bukan hanya sebagai formalitas birokrasi, akan tetapi merupakan media untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, agile, proporsional dan akuntabel, yang dapat diterima oleh masyarakat. 

Harapannya, perangkat daerah hasil restructuring dan repositioning tersebut, menjadi lembaga yang dinamis dan dapat diterima masyarakat,  sebagai wadah untuk dapat menyelesaikan persoalan-persoalan pelayanan publik. 

Dibeberkan Sumarno, hasil penataan Organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi telah selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat,  dimana lebih mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas. 

Hasil penataannya, terjadi pengurangan jumlah OPD dari  35 OPD menjadi 34 OPD,  karena penggabungan rumpun Pekerjaan Umum (PU) dan rumpun Pertanian serta penambahan 1 OPD baru yaitu Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Selain itu juga ada  pengurangan jumlah Cabang Dinas dari 39 menjadi 36,  karena pengalihan kewenangan ke pemerintah pusat.  Selain itu dilakukan pengurangan jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari 153 UPT menjadi 141 UPT karena efisiensi.

“Penetapan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Melalui penataan yang tepat, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, serta mampu menghadapi berbagai tantangan pembangunan dengan lebih baik,” kata Sumarno.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, juga dilakukan persetujuan Raperda  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Tengah Tahun 2025 – 2029, dan persetujuan penarikan kembali Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng.

***

tags: #sekretaris daerah #jawa tengah #sumarno #perangkat daerah #rapat paripurna

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI