Polda Jateng Tangkap Pelaku Pengoplos Gula Ilegal di Banyumas
Aksi pengoplosan ini dilakukan oleh seorang pelaku berinisial MS
Jumat, 11 Juli 2025 | 14:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran gula oplosan berskala besar di wilayah Banyumas. Produk oplosan ini diketahui telah beredar luas di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Konferensi pers pengungkapan kasus dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arif Budiman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, serta turut dihadiri perwakilan PT RNI (ID Food), selaku produsen resmi produk gula merek Raja Gula.
BERITA TERKAIT:
Kakak-adik di Cilacap Jadi Pembunuh Pengacara asal Banyumas, Motif Ingin Kuasai Mobil Korban
Jelang Nataru, Polda Jateng Antisipasi Kerawanan Bencana Hidrometeorologi di Solo Raya
Polda Jateng Gelar Pelatihan Manajemen Penanggulangan Bencana di Seluruh Jajaran
Polda Jateng Mulai Persiapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Resmi! Polda Jateng Pecat AKBP B, Buntut Tewasnya Dosen Untag Semarang
Aksi pengoplosan ini dilakukan oleh seorang pelaku berinisial MS (52), warga Cilongok, Kabupaten Banyumas selaku pemilik gudang tempat produksi.
"Awal bulan Juli kemarin, kami segel gudang produksi gula oplosan milik MS di Banyumas. Mereka telah beroperasi sejak 2018 dengan kapasitas produksi 300 hingga 500 ton per bulan dan omzet mencapai Rp150 juta per bulan," jelas Dirreskrimsus.
Pelaku diketahui mencampur gula rafinasi dan gula kristal putih reject pabrik, lalu mengemasnya ulang menggunakan karung bekas merek tertentu untuk diedarkan ke berbagai wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT RNI (produsen resmi Raja Gula), S. Hidayat Safwan, menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini. Perbuatan pelaku disebutnya sangat merugikan PT RNI selaku produsen resmi Raja Gula dan merugikan masyarakat karena mendapat produk yang tidak sesuai dengan kualitas aslinya.
"Kami sangat dirugikan karena konsumen tidak mendapatkan produk sebagaimana standar kualitas Raja Gula. Ini juga merusak kepercayaan pasar terhadap brand kami. Kami imbau masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam memilih produk,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sebanyak lebih dari 1.442 karung gula oplosan, dengan total berat sekitar 72 ton. Selain itu juga diamankan tiga unit mesin pengoplos (mixer), dua mesin jahit karung, dan dua timbangan digital.
Dirreskrimsus menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan produsen resmi dan masyarakat sebagai konsumen. Produk yang dijual tidak sesuai standar dan tidak layak dikonsumsi, serta dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap produk legal yang beredar di pasaran.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam memilih produk bahan pokok, terutama gula dan kebutuhan harian lainnya.
“Jangan tergiur harga murah tanpa memperhatikan mutu. Laporkan ke pihak berwajib jika menemukan produk yang tampak mencurigakan. Konsumen berhak atas produk yang layak dan aman,” ujarnya.
***tags: #polda jateng #pelaku pengoplos gula #banyumas
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Disdikbud Boyolali Gelar Peningkatan Kapasitas bagi Kelompok Seni
17 Desember 2025
BUMD Sragen Diminta Perkuat Kinerja dan Kemitraan Strategis
17 Desember 2025
Program Televisi Bintang MBG Dukung Penuh Pemerintah dalam Pelaksanaan MBG
17 Desember 2025
BAZNAS Sragen Salurkan Bantuan Rp714,1 Juta kepada 1.331 Penerima Manfaat
17 Desember 2025
Pelajar Diimbau Waspadai Narkoba Berkemasan Makanan-Minuman
17 Desember 2025
Gubernur Jateng Mantapkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
17 Desember 2025
BAZNAS RI Bangun RSB sebagai Wujud Kepedulian Kesehatan Warga
17 Desember 2025
Kemenag Uji Publik Terjemahan Al Quran Bahasa Betawi sebelum Dirilis
17 Desember 2025
Tiga ABK Hilang usai Kapal yang Ditumpangi Terbalik di Perairan Indramayu
17 Desember 2025
Pemkab Sragen Pastikan Program Berjalan Optimal
17 Desember 2025
Bappenas dan Wamensos Bahas Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan
17 Desember 2025

