Nekat Edarkan Narkoba, Pasutri Ini Dibekuk Polisi
Sabu tersebut dibeli dari Kota Samarinda seharga Rp 6 juta.
Jumat, 18 Juli 2025 | 13:07 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Kukar — Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Sanga, Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dijalankan oleh pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Kelurahan Sanga Sanga Muara, Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam (16/7/2025) sekitar pukul 21.00 WITA setelah Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sanga Sanga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
BERITA TERKAIT:
Dua Pengedar Narkotika Diringkus Polisi, Ribuan Obat Terlarang Turut Disita
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkotika di Tanjung Priok
Dua Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Tangerang
Polisi Ringkus Pengedar Narkotika di Jakbar, 843 GramTembakau Sintesis Disita
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkotika, Ribuan Butir Pil Ekstasi Disita
Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yakni MIN (30) dan NH (28), telah lama menjadi target penyelidikan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik jual beli narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
“Tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penggeledahan rumah. Saat itu tersangka Muhammad Iqbal tertangkap tangan sedang mengepres plastik berisi sabu menggunakan mesin press. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan total 50 poket sabu,” terang Kapolsek.
Dari penggeledahan yang disaksikan langsung Ketua RT setempat, Polsek Sangasanga menyita 50 poket sabu seberat kotor 21,8 gram (berat bersih 5,17 gram), 2 dompet penyimpan sabu, Mesin press, alat hisap sabu (bong), plastik klip, lem tembak, sendok takar, pisau bedah, 2 unit handphone berisi komunikasi transaksi dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100.000.
Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli dari Kota Samarinda seharga Rp 6 juta, lalu dikemas ulang dan dijual kembali seharga Rp 250 ribu per poket. “Mereka bahkan mengurangi isi sabu sebelum dijual kembali untuk meraup lebih banyak keuntungan,” jelasnya.
Pasangan ini telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2025. Salah satu dari mereka menjaga warung yang digunakan sebagai kedok aktivitas transaksi narkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I tanpa hak. Keduanya terancam hukuman berat.
Polres Kutai Kartanegara melalui Polsek Sanga Sanga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda dan masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkas AKP Muhamad Zulhijah.
***tags: #pengedar #sabu # pasutri
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sopir dan Kernet Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Tangkap Pelaku
11 Februari 2026
Polisi Ringkus Empat Pengedar Narkoba yang Diselundupkan ke Jawa, Sabu 7,9 Kilogram Turut Disita
11 Februari 2026
Bupati Boyolali Serahkan Bulan Dana dan Resmikan Gedung Baru PMI
11 Februari 2026
Bupati Sragen Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026
11 Februari 2026
AS dan Kanada Belum Terkalahkan di Hoki Es Putri Olimpiade Musim Dingin 2026
11 Februari 2026
Bournemouth vs Everton: 10 Pemain The Toffees Kalah 1-2
11 Februari 2026
Kemenag Perkuat Jaminan Produk Halal dengan Konsep Green Halal
11 Februari 2026
Tottenham Hotspur vs Newcastle: The Lilywhites Keok 1-2 di Kandang Sendiri
11 Februari 2026
Bank Jateng Dukung Digitalisasi Retribusi Pasar di Surakarta
11 Februari 2026
Manchester United vs West Ham: Gol Benjamin Sesko Selamatkan MU dari Kekalahan
11 Februari 2026

