Sat Narkoba Polres Sragen Tangkap Pengguna Narkoba dari Luar Sragen
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,4 gram.
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:29 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Sragen - Satuan narkoba Polres Sragen berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Sragen. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kesigapan anggota Sat narkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sragen.
Kejadian bermula ketika anggota Sat narkoba Polres Sragen menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Masaran.
BERITA TERKAIT:
Sat Narkoba Polres Sragen Tangkap Pengguna Narkoba dari Luar Sragen
Polres Sragen Siapkan 700 Personel Gabungan untuk Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
Persiapan Mudik Lebaran, Polres Sragen Gelar Apel Satgas Quick Response
Polres Sragen Dukung Program Nasional dengan Gelar Tanam Jagung Serentak
Antisipasi Lonjakan Pemudik, Polres Sragen Dirikan Sembilan Pospam dan Posyan
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat narkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap orang yang diduga membawa narkoba.
Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan yang cukup, anggota Sat narkoba Polres Sragen berhasil melakukan penangkapan pelaku P di jalan depan Kost Khanza di wilayah Kecamatan Masaran.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,4 gram dan Tembakau Sinte sebanyak 0,65 gram.
Pelaku yang berinisial P (31) warga Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, DIY, langsung diamankan ke Polres Sragen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku merupakan jaringan lintas provinsi yang menjalankan aksinya di wilayah jawa tengah.
KaPolres Sragen, AKBP. Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat narkoba, AKP. Moh Luqman Effendi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kab. Sragen
“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di Kab. Sragen. Kami akan terus melakukan upaya penegakkan hukum terhadap pelaku pengguna maupun pengedar narkoba,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo peraturan Menkes RI No 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pengguna narkoba di wilayah Sragen dan sekitarnya.
Sat narkoba Polres Sragen mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Kab. Sragen. Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba, kata AKP. Moh Luqman Effendi S.H.MH.
Dengan penangkapan ini, Polres Sragen menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sragen.
***tags: #polres sragen #narkoba
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Savaz Band Semarakkan HUT ke-42 SMAN 4 Semarang
16 Januari 2026
Seorang Pria Ditemukan Tewas usai Tenggelam di Waduk Wadaslintang Wonosobo
16 Januari 2026
16 Hari Hilang, Pendaki Gunung Slamet Ditemukan Tewas
16 Januari 2026
Bank Jateng Dukung Jalan Sehat HAB Kemenag di Wonogiri
16 Januari 2026
Dosen FTIK USM Raih Gelar Doktor dari Undip
16 Januari 2026
Relawan USM Turut Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kudus
16 Januari 2026
Donald Trump Serukan Perebutan Greenland, Guru Besar UGM: Bukan Kebijakan Realistis
16 Januari 2026
Pertamina Perkuat Kompetensi SDM Melalui Program Profesi Insinyur Kerja Sama dengan ITB
16 Januari 2026
Nasaruddin Umar Serukan Pentingnya Kesalehan Ekologis dalam Peringatan Isra Mikraj 1447 H
16 Januari 2026
Menag Serukan "Pertobatan Ekologis" dalam Peringatan Isra Mikraj 1447 H
16 Januari 2026

