Curi Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Berbendera Malaysia Diamankan KKP
Kapal tersebut diawaki lima orang warga negara Myanmar.
Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Pengelolaan Perikanan RPI (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Semuel Sandi Rundupadang membenarkan informasi tersebut, bahwa kapal hasil tangkapan telah dibawa ke pangkalan untuk proses hukum.
BERITA TERKAIT:
Polri Bersama Tim SAR Gabungan Terus Cari Korban Tenggelamnya KM Putri Sakinah
Polri Masih Cari Korban Tenggelamnya KM Putri Sakinah di Selat Padar
Kapal Nelayan Hangus Terbakar di Jakut, Diduga akibat Korsleting Mesin
Kebakaran Hanguskan Sebuah Kapal di Jakut, 80 Personel Dikerahkan
Tenggelamnya Kapal Feri di Sungai Mahakam Sebabkan Tujuh Orang Tewas
“Betul, sudah dirilis oleh Direktur Jenderal PSDKP di Jakarta. Lokasi pencurian di wilayah kerja Stasiun Belawan, namun untuk tindakan pidananya perikanan di laut, diproses oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam,” kata Semuel dikonfirmasi di Batam, Senin (4/8) malam.
Pemeriksaan kapal dengan nama KM. PKFA 9586 berukuran 61,98 GT tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berupa trawl.
Penangkapan itu dilakukan oleh kapal Pengawah KPP, KP Barrakuca 01 yang tengah melalukan operasi di Perairan Selat Malaka pada Selasa (29/7) dan berhasil melumpuhkan kapal ikan asing (KIA) tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tim KP Barrakuda 01, kapal PKFA 9586 tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia, juga tidak memasang atau mengibarkan bendera apapun di atas kapal.
kapal tersebut diawaki lima orang warga negara Myanmar.
Berdasarkan bukti dokumen, foto dan video saat penangkapan dari KP.Barrakuda 01, serta pemeriksaan posisi penangkapan, bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah Perairan Indonesia.
KM. PKFB 9586 diduga kuat melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 juncto Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman seberat-beratnya hukum delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.
Semuel menyebut di atas kapal tersebut terdapat sekitar 200 kg ikan yang sudah busuk karena kehabisan es.
Sepanjang 2025 ini, PSDKP Batam telah menindak tindak pidana kelautan sebanyak 6 kasus. Dan 22 kasus administrasi.
***tags: #kapal #malaysia #myanmar #kkp
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kuliner Kereta Hadir di TikTok Shop dan Tokopedia, Kini Lebih Mudah Dinikmati dari Rumah
16 Januari 2026
Long Weekend Libur Isra Mi’raj, KAI Daop 4 Semarang Sediakan 68 Ribuan Tempat Duduk
16 Januari 2026
Savaz Band Semarakkan HUT ke-48 SMAN 4 Semarang
16 Januari 2026
Seorang Pria Ditemukan Tewas usai Tenggelam di Waduk Wadaslintang Wonosobo
16 Januari 2026
16 Hari Hilang, Pendaki Gunung Slamet Ditemukan Tewas
16 Januari 2026
Bank Jateng Dukung Jalan Sehat HAB Kemenag di Wonogiri
16 Januari 2026
Dosen FTIK USM Raih Gelar Doktor dari Undip
16 Januari 2026
Relawan USM Turut Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kudus
16 Januari 2026
Donald Trump Serukan Perebutan Greenland, Guru Besar UGM: Bukan Kebijakan Realistis
16 Januari 2026
Pertamina Perkuat Kompetensi SDM Melalui Program Profesi Insinyur Kerja Sama dengan ITB
16 Januari 2026

