Hukum
Vanessa Angel Naik Status Jadi Tersangka
"Rabu malam VA resmi berstatus sebagai tersangka," ucap Kepala Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom, Kamis (9/4/2020) pagi.
Kamis, 09 April 2020 | 08:55 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mendatangi rumah Vanesa Angel (VA) pada Rabu (8/4/2020) siang. Kedatangan pihak kepolisian itu untuk menjemput VA guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus narkoba yang sedang membelitnya sejak bulan Maret lalu.
VA pun tiba di markas Polres sekitar pukul 12.30 WIB. Selanjutnya pukul 13.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB VA langsung diperiksa oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba. Usai pemeriksaan, status VA dalam perkara narkoba itu pun berubah.
BERITA TERKAIT:
Megawati Sebut Hukum saat Ini Mudah Dipermainkan
Siswa SMA se-Kabupaten Semarang Ikrar Tidak Terlibat Kegiatan Melawan Hukum
Pemprov Jateng Terus Dokumentasikan Produk-produk Hukum Agar Mudah Diakses Masyarakat
Bila Pengadilan Putuskan Rocky Gerung Bersalah karena Hina Presiden, Berapa Lama Ia Dihukum?
Enam Notaris Diduga Langgar Hukum, Kemenkumham Jateng Ingatkan soal Kepatuhan
"Rabu malam VA resmi berstatus sebagai tersangka," ucap Kepala Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom, Kamis (9/4/2020) pagi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, VA bersama suaminya; Bibi hingga Kamis (9/4/2020) pagi belum mendekam dibalik jeruji besi.
"Siang hari ini (Kamis siang) akan dirilis bakal lanjut ditahan atau tidak," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, awal bulan Maret 2020 lalu artis tanah air VA bersama suaminya diamankan polisi lantaran kedapatan menyimpan barang haram narkoba jenis Xanax. Kala itu, polisi masih menyematkan status saksi kepada VA lantaran hasil tes narkobanya yang dinyatakan negatif.
***tags: #hukum #artis dan narkoba
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Hanya Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Ini Lempar Kucing ke Laut
29 Maret 2024
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024
RD Minta Pemainnya Jaga Tren Positif Saat Lawan PSIS
29 Maret 2024
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024
Rembang Perlu Kerja Keras Turunkan Angka Kemiskinan
29 Maret 2024
Polda Jateng Bagi-bagi Sembako dan Gelar Layanan Kesehatan di Magelang
29 Maret 2024
Membahayakan! Kapolres Pati Imbau Orangtua Tak Belikan Anak Sepeda Listrik
29 Maret 2024
Jelang Lengser, Jokowi Ingin Indonesia Kuasai 61 Persen Saham Freeeport
29 Maret 2024
Perputaran Uang Selama Ramadan dan Lebaran 2024 Diprediksi Tembus Rp157,3 Triliun
29 Maret 2024