Suami Mbak Ita, Alwin Basri Divonis Tujuh Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi
Baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir.
Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:51 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang - Alwin Basri, sumai mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota Semarang pada kurun waktu 2022 hingga 2024. vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu.
Selain Alwin Basri, Mbak Ita juga divonis lima tahun penjara dan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.
BERITA TERKAIT:
Suami Mbak Ita, Alwin Basri Divonis Tujuh Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi
Asprov PSSI Jawa Tengah Tolak Banding Dua Calon Ketua
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua, Rabu.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir.
***tags: #alwin basri #korupsi #vonis #tujuh tahun penjara
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Semarang Siap Hadapi Banjir dengan Langkah Preventif: Belajar dari Bencana Sumatera
05 Desember 2025
OJK Sederhanakan Aturan Baru tentang Pergadaian
05 Desember 2025
Kaji Perda Jawa Tengah, Tim Analis Hukum Kemenkum Jateng Hadiri Rapat Analisis dan Evaluasi
05 Desember 2025
Polda Jateng Mulai Persiapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
05 Desember 2025
Kemenkum Jateng Gelar Audit Kepatuhan PMPJ dan TKM bagi Notaris Surakarta dan Karanganyar
05 Desember 2025
Wali Kota Semarang Agustina Tegaskan Modernisasi Armada untuk Percepat Transformasi Layanan
05 Desember 2025
Logistik dan Personel dari Jawa Tengqh Tiba, Perkuat Penanganan Pascabencana di Sumbar
05 Desember 2025
PWI Jateng dan Pemkot Semarang Apresiasi Gelaran “Tiba-Tiba Badminton” yang Digelar Jurnalis FC
05 Desember 2025
Kawal MBG Berkualitas, BPOM RI Hadirkan Mobil Laboratorium Keliling
05 Desember 2025
Gandeng LDNU, Lapas Brebes Gelar Pelatihan Dzikir Manaqib Bagi Warga Binaan
05 Desember 2025

