Suami Mbak Ita, Alwin Basri Divonis Tujuh Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi

Baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir.

Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:51 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Alwin Basri, sumai mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota Semarang pada kurun waktu 2022 hingga 2024. vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

Selain Alwin Basri, Mbak Ita juga divonis lima tahun penjara dan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.

BERITA TERKAIT:
Suami Mbak Ita, Alwin Basri Divonis Tujuh Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi
Asprov PSSI Jawa Tengah Tolak Banding Dua Calon Ketua

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua, Rabu.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir.

***

tags: #alwin basri #korupsi #vonis #tujuh tahun penjara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI