Djoko Setijowarno: Selama PSBB, Masyarakat Harus Taat Bertransportasi
Pasalnya, selama ini aplikator juga belum mampu mengedukasi pengemudinya yang masih kerap melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya. Tingkat pelanggaran pengemudi ojek daring cukup tinggi dan cukup rawan terjadi kecelakaan lalu lintas,"
Sabtu, 11 April 2020 | 14:59 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang - Selama 14 hari kedepan mulai 10 April 2020, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan untuk pertama kalinya di Jakarta dan juga di Indonesia. Bagi yang melanggar batasan aktivitas Transportasi akan dikenakan pidana kurungan (penjara) atau denda uang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno, Sabtu (11/4/2020) memberi apresiasi pada Menteri Kesehatan yang tetap konsisten melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Walaupun ada permintaan dari Gubernur DKI Jakarta meminta adanya pengecualian bagi pengemudi ojol (Ojek Online atau daring) dapat membawa penumpang.
BERITA TERKAIT:
Upayakan Keamanan, TransTrack Dorong Digitalisasi Armada Transportasi di Jawa Tengah
Sektor Transportasi Kembali Pulih, Tumbuh 21,27 Persen di 2022
Per 1 Mei Tiket Kapal Hanya Bisa Dibeli Daring
Kebijakan Sektor Transportasi Harus Adil
Djoko Setijowarno: Selama PSBB, Masyarakat Harus Taat Bertransportasi
"Dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga konsisten menetapkannya dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Aturan ini dibuat dengan merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020," kata Djoko.
Sebelumnya sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Djoko menambahkan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan, bahwa ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang. Sesungguhnya, permintaan supaya pengemudi ojek daring untuk tetap dapat membawa penumpang sangat jelas melanggar esensi dari menjaga jarak (physical distancing).
"Ketentuan pembatasan penumpang pada kendaraan bermotor saat PSBB sudah diatur. Untuk sepeda motor kapasitas tempat duduk 2 orang, jumlah yang boleh diangkut 1 orang (hanya pengemudi, dilarang berboncengan). Mobil penumpang sedan kapasitas 4 orang dijinkan paling banyak 3 orang, satu pengemudi dan dua orang dibelakang. Mobil penumpang bukan sedan kapasitas 7 penumpang, dibolehkan 1 pengemudi, 2 penumpangtengah dan 1 penumpang belakang. Dan untuk bus dengan kapasitas lebih dari 7 orang, diberikan maksimal 50 persen dari kapasitas angkut," ungkapnya.
Tentunya jika permohonan dari Gubernur DKI Jakarta dikabulkan, lanjut Djoko hal ini akan membuat iri pengguna sepeda motor lain. Dan nantinya akan berpengaruh pada masa Mudik Lebaran yang masih menetapkan pembatasan kapasitas kendaraaan bermotor yang boleh mengangkut penumpang.
"Bagi yang melanggar aturan itu akan dikenakan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatakan, Pengemudi Kendaraan Darat yang menurunkan atau menaikkan orang atau Barang sebelum dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan dengan maksud menyebarkan penyakit dan faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal sebanyak Rp15 miliar," katanya.
Dia menambahkan di samping itu, tidak ada jaminan dari aplikator terhadap pengemudinya yang melanggar protokoler kesehatan saat beroperasi. Meskipun aplikator sudah menyiapkan sejumlah aturan untuk pengemudi ojek daring selama mengangkut orang.
"Pasalnya, selama ini aplikator juga belum mampu mengedukasi pengemudinya yang masih kerap melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya. Tingkat pelanggaran pengemudi ojek daring cukup tinggi (seperti melawan arus, menggunakan trotoar, melanggar isyarat nyala lampu lalu lintas) dan cukup rawan terjadi kecelakaan lalulintas," imbuhnya lagi.
Menurutnya jika aplikator berniat akan membantu meringankan beban hidup para pengemudi ojek daring dan taksi daring, pemotongan setiap transaksi tidak lagi 20 persen tetapi dapat dikurangi hanya lima persen saja atau menghilangkan pemotongan itu lebih baik.
"Pengusaha angkutan bus (AKAP, AKDP dan Pariwisata), truk, angkutan travel dan taksi reguler pada kondisi pandemi virus corona masih memberikan perhatian dengan cara bantuan sembako kepada awak kendaraan,teknisi serta pegawai lainnya," katanya lagi.
Hubungan antara pengusaha dengan pengemudi adalah kemitraan, ungkap Djoko, jika tidak bekerja tidak menerima penghasilan. Namun, mereka itu sudah dianggap seperti bagian keluarga perusahaan. Padahal kalau melihat besaran keuntungan yang diperoleh pengusaha Transportasi umum itu lebih kecil ketimbang aplikator Transportasi daring. Ini hanya masalah kepedulian pada pegawainya yang selama ini telah menjadi mesin pengumpul uang bagi perusahaan.
"Sekarang ini, justru beberapa instansi pemerintah di pusat hingga di daerah serta kelompok masyarakat yang lebih dulu memberikan bantuan hidup. Misalnya, Pemprov. Jawa Tengah memberikan makan siang bagi kelompok informal (terbanyak yang menerima berasal dari pengemudi ojek daring) selama dua minggu di Semarang. Demikian pula hal yang sama diselenggarakan Institut Studi Transportasi (Instran) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di beberapa ruas jalan dan terminal penumpang dan di Jakarta. Pula masih banyak kepedulian kelompok masyarakat maupun individu yang peduli," bebernya.
"Taat aturan dan kepedulian sesama sangat diperlukan. Saatnya aplikator peduli nasib mitranya yang selama ini sebagai mesin pencariuang, namun realitanya pratek perbudakan modern," pungkas Djoko.
***
tags: #transportasi #psbb #dki jakarta #ojek online #virus corona
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Hoaks! Video Pertempuran Udara Israel dan Iran
25 Juni 2025

Israel Dilanda Krisis Amunisi Usai 12 Hari Gempur Iran
25 Juni 2025

Kemenkum Jateng Ikuti Rakor Penguatan Peran dan Kewenangan di Daerah
25 Juni 2025

DWP Kemensos Salurkan ATENSI untuk Tingkatkan Kemandirian Penyandang Disabilitas
25 Juni 2025

Iran Siap Atasi Perselisihan dengan AS dalam Kerangka Internasional
25 Juni 2025

Zaimatul Afifah, Mahasiswi PBSI UPGRIS Finalis Duta Bahasa Jawa Tengah
25 Juni 2025

Kemensos Pastikan Bansos Gagal Salur Terus Berkurang
25 Juni 2025

Iran Ingin Perkuat Hubungan dengan Qatar Usai Serangan ke Pangkalan AS
25 Juni 2025

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Persawahan Tuban
25 Juni 2025