Permenhub Bolehkan Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB

Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang,"

Minggu, 12 April 2020 | 10:15 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta - Pengemudi Ojek Online alias ojol akhirnya  diiizinkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengangkut atau membonceng penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhub itu ditandatangani oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis, 9 April 2020.

BERITA TERKAIT:
Puan Desak Pemerintah Tekan Tombol Bahaya Covid-19, Berlakukan PSBB dan Pengetatan PPKM Mikro
WHO Minta Indonesia Terapkan PSBB Ketat, dr Wiku: Laksanakan PPKM Mikro
PPKM Diterapkan Kembali, Ini Cara Jitu Tetap Bahagia Walaupun WFH
Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi, DKI Jakarta Siap Berlakukan PSBB Ketat
Karena Pembatasan Tidak Masif Seperti PSBB, Maka Pemerintah Gunakan PPKM

"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).

Adita menjelaskan, pengemudi ojol diperkenankan untuk mengangkut penumpang dengan sejumlah syarat. Misalnya, diwajibkan menggunakan masker hingga sarung tangan.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” jelas Adita.

Dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 itu mengatur pengendalian transportasi bagi wilayah yang menerapkan kebijakan PSBB. Selain itu juga mengatur terkait pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," pungkasnya. 

***

tags: #psbb #dki jakarta #ojek online #virus corona

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI