Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Istri di Subang
Pelaku sempat melarikan diri.
Kamis, 09 Oktober 2025 | 09:35 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Subang - Jajaran Satreskrim Polres Subang, berhasil mengamankan palaku penganiayaan yang dilakukan oleh Mantan suami, terhadap mantan istrinya. TKP nya di Jalan Raya Compreng-Pusakajaya Dusun Sukaseneng RT 02/08 Desa Compreng Kecamatan Compreng Kabupaten Subang.
Pelaku sempat melarikan diri. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekira pukul 21.30 WIB, dan baru dilaporkan sehari berikutnya ke Polsek Compreng yakni, Jumat (26/9/2025).
BERITA TERKAIT:
Kemenag Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangani Kasus Penganiyaan di Mesjid Agung Sibolga
Pelaku dan Korban Kasus Penganiayaan Maut di Jatinegara Sesama Pengguna Narkotika
Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Istri di Subang
Polisi Ringkus Juru Parkir yang Aniaya Warga di Jakut
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Penjual Kerupuk di Tangsel
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, awal kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor, ketika pelaku yang merupakan mantan suaminya, karena situasi sepi, kemudian pelaku memeped mantan istrinya, hingga korban terjatuh. Kemudian pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan luka serius di leher korban.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri, dan sempat menjadi buronan selama 24 jam, terang AKBP Dony dalam press release di hadapan awak media di Subang, Selasa (7/10/2025).
Berkat kerja keras Jajaran Satreskrim Polres Subang, lanjut Kalokres, pelaku berhasil diamankan, pada hari Sabtu (27/9/2025), sekira pukul 09.25 WIB, di Dusun Kertas maya Kecamatan Kertasmaya Kabupaten Indramayu. Pelarian pelaku berakhir, kurang dari 24 jam, berkat penyelidikan Jajaran Satreskrim Polres Subang, dan pelaku d langsung digiring ke Mapolres Subang.
Untuk identitas Korban bernama Safitri alamat Dusun Sukaseneng Desa Compreng Kecamatan Compreng Kabupaten Subang, mengalami luka robek di leher, akibat senjata tajam jenis pisau, yang dilakukan oleh pelaku. Adapun identitas pelaku, yang berhasil kita amankan, yaitu berinisial KS bin Wasru, alamat sama dengan korban, yang mana pelaku berstatus sebagai mantan suami korban, jelasnya.
Selain pelaku yang berhasil diamankan, dari aksi kejahatan tersebut, polisi juga, kata Kapolres, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, termasuk sepeda motor milik korban yang kondisinya rusak. Paska yang disangkakan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Kami dari Polres Subang selalu menyampaikan dengan tegas, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang, tidak ada tempat bagi kejahatan yang beraksi, termasuk kekerasan dalam rumah tangga di wilayah Kabupaten Subang. Dan tidak ada masyarakat yang melakukan mengambil tindakan main hakim sendiri, atau motif balas dendam dengan menggunakan unsur-unsur kekerasan, maka akan kami tindak tegas, ujar dia.
Ia juga menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila melihat, mengalami secara langsung, jadinya tindak kriminalisasi, untuk segera melaporkannya langsung kepada Kantor Polisi terdekat, baik Polsek, maupun Polres.
Kita akan bertindak cepat, dan tegas, serta akan memproses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan kami akan selalu hadir terus, untuk memberikan pelayanan aktif, dan perlindungan kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama kepada masyarakat, yang berhadapan dengan tindak pidana kekerasan, pungkas Kapolres.
***tags: #penganiayaan #subang #mantan istri
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde di Jakarta
12 November 2025
KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 540.136 Penumpang KA di Oktober 2025
12 November 2025
KAI Buka Pemesanan Tiket Nataru secara Bertahap
12 November 2025
Hari Pahlawan, Telkomsel Gelar Operasi Katarak untuk Veteran dan Keluarganya di Surabaya
12 November 2025
Edit Foto Siswi-Alumni Sekolah Negeri di Semarang, Chiko Jadi Tersangka
12 November 2025
Paduan Suara Unwahas Semarang Raih Dua Medali Emas di MCE ICF Kuala Lumpur
12 November 2025
DPRD Dorong Pemkot Semarang Bangun Jembatan Metro 2 Tembalang yang Hancur Terseret Banjir
12 November 2025
Dorong Budaya Inovasi, UNNES Berikan Penghargaan Melalui Innovation Award 2025
12 November 2025

