Santri Dinilai Berhak Dapat Perlakuan Setara di Sistem Pendidikan Nasional

Pesantren adalah lembaga pendidikan yang memiliki akar kuat di masyarakat.

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 09:36 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta – Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menyampaikan bahwa pesantren berhak mendapatkan perlakuan setara dengan lembaga pendidikan lainny. Ia menyebut, penguatan kelembagaan melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pondok pesantren (Ditjen Pontren) menjadi langkah penting agar santri tidak lagi diperlakukan berbeda dalam sistem pendidikan nasional.

“Pertumbuhannya cukup besar dan minat orang untuk masuk pesantren sangat tinggi. Karena itu, tidak boleh lagi dibiarkan mereka hanya memikirkan secara mandiri. Ini menyangkut anak bangsa,” ujar Romo Muhammad Syafii di Palembang, Rabu (8/10/2025).

BERITA TERKAIT:
Kemenag Dorong Pesantren Bangun Budaya Aman dan Sistem Deteksi Dini Kekerasan Seksual
Digadang Jadi "The New Baitul Hikmah", Pesantren Diharapkan Lahirkan Ilmuwan Hebat
Tiga Langkah Kemenag Wujudkan Pesantren Ramah Anak
Kemenag Beri Bantuan untuk Pesantren yang Ambruk di Situbondo
Kemenag Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan di Pesantren

Menurutnya, pesantren adalah lembaga pendidikan yang memiliki akar kuat di masyarakat dan telah terbukti mandiri selama berabad-abad. Namun, dengan meningkatnya jumlah pesantren dan santri di seluruh Indonesia, negara harus hadir secara lebih sistematis untuk memastikan kualitas dan keamanan pendidikan di dalamnya.

“Memang salah satu ciri pesantren selama ini adalah kemandirian. Tetapi karena pertumbuhannya cepat dan jumlah santri yang besar, negara harus ikut memastikan keberlangsungan pendidikan itu,” jelasnya.

Romo menyebut, berdasarkan data Kementerian Agama, saat ini terdapat lebih dari 43 ribu pondok pesantren yang mendidik sekitar 11 juta santri. Beban pengelolaan yang sangat besar ini, menurutnya, tak lagi cukup ditangani oleh satu direktorat di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

“Pondok pesantren ini membawahi madrasah diniyah takmiliyah sebanyak 104.204 lembaga dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an sebanyak 190.901. Tapi pengelolaannya masih setingkat eselon II. Ini sudah tidak lagi memadai,” ungkapnya.

Karena itu, Kementerian Agama terus memperjuangkan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok pesantren agar layanan dan pengelolaan pesantren lebih terarah, terutama setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren.

***

tags: #pesantren #santri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI