Berkas Delpedro dkk terkait Kasus Dugaan Penghasutan Aksi Anarkis Dilimpahkan ke JPU

Kini penyidik tengah menanti hasil penelitian jaksa.

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 10:15 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara tersangka dugaan penghasutan aksi anarkis saat demo akhir Agustus 2025, mulai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan berkas perkara dilakukan atas enam tersangka.

Keenamnya adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), lalu Staf Lokataru, Muzaffar Salim (MS), kemudian Syahdan Husein (SH) yang merupakan Admin Instagram @gejayanmemanggil. Lalu ada Khariq Anhar admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), RAP selaku profesor R (pembuat dan kurir molotov), serta Figha Lesmana (FL), perempuan yang menghasut lewat TikTok.

BERITA TERKAIT:
LedakanSMAN 72, Polisi Periksa 18 Saksi
Sebanyak 18 Orang Ditangkap Polisi terkait Kasus Narkoba di Kampung Bahari
Polisi Buru Driver Ojol yang Telantarkan Penumpang hingga Meninggal usai Kecelakaan
Polisi akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Polisi Fasilitasi Pertemuan DJ Panda dengan Erika Karlina

“Sudah (tahap satu),” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Jumat (10/10/25).

Dengan pelimpahan itu, ujarnya, kini penyidik tengah menanti hasil penelitian jaksa. Bila dinyatakan lengkap atau P21, prosesnya akan berlanjut ke penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.

Diketahui, dalam kasus ini, tersangka FL telah mendapatkan penangguhan penahanan. Sehingga, penahanan hanya dilakukan kepada lima tersangka.

***

tags: #polda metro jaya #jaksa penuntut umum #delpedro

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI