PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim terkait Kasus Dugaan Korupsi

Nadiem mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook.

Selasa, 14 Oktober 2025 | 15:26 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan.

Nadiem mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.

BERITA TERKAIT:
PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim terkait Kasus Dugaan Korupsi
Anggaran untuk Kemendikbud Kurang, Nadiem Minta Tambahan Rp25 Triliun
Nadiem Mengeluh, Anggaran Kemendikbud Kurang
Disorot Usai Ramai Kenaikan UKT, Berapa Harta Kekayaan Menteri Nadiem Makariem? 
Kenaikan UKT Dibatalkan, Mungkin Tahun Depan

"Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil," kata hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

***

tags: #nadiem makarim #praperadilan #pn jaksel

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI