Periode 2025, Imigrasi Jakpus Sudah Deportasi Sebanyak 97 WNA

Sebanyak 190 WNA berhasil ditangkap sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025.

Minggu, 19 Oktober 2025 | 17:09 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Kantor imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah mendeportasi sebanyak 97 orang warga negara asing (WNA) dari 190 yang ditangkap sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025.

"Kami berkomitmen untuk menjaga tertib administrasi dan menegakkan hukum keimigrasian. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Kantor imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah di Jakarta, Jumat.

BERITA TERKAIT:
Seorang WNA Prancis Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Lakukan Penyelidikan
Operasi Wira Waspada, Kanim Wonosobo Temukan WNA Malaysia yang Langgar Overstay
Sebanyak Empat WNA Ditangkap terkait Kasus Perdagangan Rokok Ilegal
Dua WNA Uzbekistan Ditangkap terkait Kasus Prostitusi Online
Langgar Izin Tinggal, Enam WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi Yogyakarta

Menurut dia, sebanyak 190 WNA berhasil ditangkap sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025. Penindakan ini merupakan hasil dari kegiatan pengawasan dan operasi keimigrasian yang dilakukan secara intensif di wilayah Jakarta Pusat.

Dari total WNA yang ditangkap, pelanggaran terbanyak adalah melebihi batas izin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal.

Mayoritas WNA yang melanggar berasal dari Nigeria, dengan titik penindakan terbanyak di wilayah Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Cempaka Putih.

Dari total 190 WNA yang ditangkap, sebanyak 97 orang telah dikenai tindakan deportasi ke negara asalnya. Sedangkan sisanya sedang menjalani proses pendentensian.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat langkah-langkah pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya.

Ronald juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian atau mengganggu ketertiban umum melalui layanan pengaduan resmi.

"Baik secara langsung ke kantor maupun melalui kanal daring yang telah disediakan," katanya.

***

tags: #wna #deportasi #imigrasi #jakarta pusat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI