Pelaku dan Korban Kasus Penganiayaan Maut di Jatinegara Sesama Pengguna Narkotika

Pelaku mengaku karena dendam lama sehingga tega menganiaya korban hingga tewas.

Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:22 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta – Polisi mengungkapkan bahwa pelaku dan korban kasus penganiayaan maut di  kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, sesama pengguna narkotika jenis sabu.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal menerangkan, ada salah paham antara pelaku dan korban saat menggunakan sabu tersebut sehingga timbul emosi.

BERITA TERKAIT:
Seorang Perempuan Jadi Korban Penganiayaan Mantan Suami di Jakut, Polisi Turun Tangan
Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kawasan Cimanggis Depok
Kemenag Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangani Kasus Penganiyaan di Mesjid Agung Sibolga
Pelaku dan Korban Kasus Penganiayaan Maut di Jatinegara Sesama Pengguna Narkotika
Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Istri di Subang

"Mereka hanya pengguna, bukan pengedar,” ungkapnya dikutip, Selasa.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, perdebatan dipicu oleh perbedaan porsi sabu yang dikonsumsi. Pelaku merasa tidak mendapat bagian yang seimbang dibanding korban hingga akhirnya tersulut emosi.

"Seperti itu hasil interogasi pelaku. Korban memakai sabu lebih banyak, sementara pelaku merasa dirugikan," ujar Alfian.

Penyidik juga menemukan bahwa sabu yang digunakan mereka dibeli secara urunan. Tidak ada peran sebagai bandar atau pengedar di antara mereka sehingga polisi menegaskan kasus ini murni konflik sesama pengguna.

"Urunan belinya," tegas Alfia yang mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).

Motif seorang pria di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, berinisial AAS (36) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri, HJ (53) pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 18.30 WIB karena dendam.

"Saat dilakukan penyelidikan, interogasi, dan observasi pelaku mengaku karena dendam lama sehingga tega menganiaya korban hingga tewas," kata Samsono.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AAS mengaku dirinya dan korban saling mengenal karena keduanya pernah terlibat dalam pergaulan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan menggunakan satu bilah senjata tajam jenis kerambit.

Polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (26/10) sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Swadaya I Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Jatinegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

***

tags: #penganiayaan #tewas #jatinegara #pengguna #sabu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI