Polisi merilis dua wajah anggota polisi yang jadi calo Akpol.

Polisi merilis dua wajah anggota polisi yang jadi calo Akpol.

2 Polisi-2 Warga Sipil Ditangkap Polda Jateng karena Jadi Calo Akpol, Rugikan Korban hingga Rp 2 Miliar

Laporkan ke kepolisian jika menemukan indikasi pungutan atau calo

Rabu, 05 November 2025 | 14:00 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang – Polda Jateng menangkap dua anggota kepolisian dan dua warga sipil karena menjadi calo taruna akademi Kepolisian atau Akpol. Ia menjanjikan seorang korbannya menjadi polisi hingga meminta uang sekitar Rp 2,6 Miliar.

Dua anggota polisi tersebut yakni F dan AUK yang bertugas di wilayah hokum Kabupaten Pekalongan. Lalu dua warga sipil yakni SAP dan JW yang berdomisili di Kota Semarang.

BERITA TERKAIT:
Polda Jateng Mulai Persiapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Resmi! Polda Jateng Pecat AKBP B, Buntut Tewasnya Dosen Untag Semarang
Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos dan Cegah Radikalisme di Ruang Siber
Perkuat Sinergi dengan Wartawan, Bid Humas Polda Jateng Gelar Media Gathering
Peduli Bencana Sumatera, Polda Jateng Kirim 5 Truk Berisi Bantuan Logistik hingga Uang Tunai

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan peristiwa terjadi sejak Desember 2024 hingga April 2025. Para pelaku menjanjikan kepada korban bisa lulus menjadi taruna Akpol pada 2025.

“Syaratnya, memberikan uang Rp 3,5 Miliar. Korban terperdaya karena salah seorang pelaku menyampaikan bahwa keluarga Kapolri. Karena terperdaya, korban memberikan uang Rp 2,65 miliar,” kata Dwi Subagio, Rabu (5/11).

Usai memberikan uang, korban pun menjalani tes awal. Di awal tes, ia langsung dinyatakan gagal.

“Dalam tahap pertama tes, yakni kesehatan, langsung dinyatakan gugur. Atas kejadian tersebut, korban langsung lapor ke Polda Jateng,” ujarnya.

Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap empat pelaku. Mereka disangkakan dugaan kasus penipuan.

“Mereka berempat yang punya peran masing masing, sudah kami tahan. SAP berperan mengaku sebagai keluarga Kapolri. Setelah kami telusuri tidak ada kaitan dengan Kapolri,” tegas dia.

Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan, dua oknum anggota Polri yang terlibat telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani tahanan tempat khusus selama 30 hari.

Sementara itu, Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman menegaskan bahwa proses rekrutmen anggota Polri, termasuk penerimaan Akpol, tidak dipungut biaya alias gratis.

“Yang perlu disiapkan hanya empat hal, yaitu kesehatan jasmani, kebugaran fisik, kesehatan rohani dan psikologis, serta kecerdasan akademik. Tidak ada jalan pintas lainnya,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

“Laporkan ke kepolisian jika menemukan indikasi pungutan atau calo dalam proses rekrutmen. Polri berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalitas dalam setiap tahapan seleksi,” ujarnya.

***

tags: #polda jateng #akpol #calo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI