Diskominfo Kab Magelang Percepat Digitalisasi Desa Lewat Tanda Tangan Elektronik

Hingga saat ini, dari total 372 desa di Kabupaten Magelang, baru 51 kepala desa yang telah memiliki sertifikat tanda tangan elektronik.

Kamis, 06 November 2025 | 06:11 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Mungkid- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang terus mendorong percepatan transformasi digital hingga ke tingkat pemerintahan desa. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah fasilitasi pendaftaran Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Magelang.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Budi Daryanto, menjelaskan bahwa penerapan TTE merupakan bagian dari upaya mempermudah layanan administrasi publik di era digital, terutama bagi kepala desa yang memiliki mobilitas tinggi.

BERITA TERKAIT:
Kominfo Banjarnegara Gelar Sosialisasi DBHCHT dan Penanggulangan Rokok Ilegal
Pemkab Gunungkidul Adakan Forum Kehumasan Perangkat Daerah Bahas Peningkatan Kepercayaan Publik
Diskominfo Kab Magelang Percepat Digitalisasi Desa Lewat Tanda Tangan Elektronik
Diskominfo Grobogan Kunjungi Magelang Bahas Surveillance ISO 27001:2022
Pemprov Jawa Tengah Optimalkan Layanan JNN dengan Integrasi Layanan Bersama Kabupaten/Kota

“Hampir seluruh surat keluar di lingkungan Pemkab Magelang kini sudah berbasis digital. Dengan Tanda Tangan Elektronik, pelayanan tetap berjalan meski kepala desa sedang di luar kota,” ujar Budi dalam kegiatan Bimtek Pendaftaran dan Penggunaan TTE bagi Perangkat Desa di Command Center Room Setda Kabupaten Magelang, Rabu (5/11).

Menurutnya, penggunaan TTE akan memangkas berbagai urusan administratif. Surat antarinstansi kini dapat dikirim secara resmi melalui sistem elektronik tanpa perlu jasa kurir atau tatap muka langsung. “Sistem ini sah secara hukum dan diakui oleh semua instansi,” tambah Budi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa penerapan sistem digital ini sejalan dengan arahan Bupati Magelang dalam upaya mempermudah pelayanan publik, termasuk program rawat inap gratis kelas III di rumah sakit milik pemerintah daerah.

“Melalui TTE, kepala desa tetap bisa melayani permohonan seperti SKTM meskipun sedang tidak di tempat. Pelayanan masyarakat tidak perlu tertunda,” jelasnya.

Hingga saat ini, dari total 372 desa di Kabupaten Magelang, baru 51 kepala desa yang telah memiliki sertifikat Tanda Tangan Elektronik. Diskominfo menargetkan seluruh kepala desa sudah terdaftar paling lambat pertengahan November.

“Kami ingin semua kepala desa segera memiliki sertifikat TTE agar program berbasis digital dapat berjalan optimal,” tegas Budi.

Selain kepala desa, Diskominfo juga mendorong para camat untuk mulai menggunakan Tanda Tangan Elektronik agar rantai administrasi pemerintahan semakin efisien dan transparan.

Kegiatan pendaftaran TTE dilakukan secara serentak di beberapa lokasi dengan pendampingan langsung dari tim Diskominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna memastikan legalitas sertifikat yang diterbitkan.

“Proses aktivasi membutuhkan waktu sekitar setengah jam per orang. Setelah itu, semuanya akan jauh lebih mudah,” ujar Budi menutup kegiatan tersebut.

Langkah Diskominfo ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Magelang, Endang Winaryani, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. “Kami sangat mendukung inisiatif ini. Digitalisasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel,” kata Endang.

Ia berharap para kepala desa dapat segera beradaptasi agar manfaat TTE dapat langsung dirasakan masyarakat. “Perubahan memang butuh adaptasi, tapi jika seluruh desa sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik, pelayanan publik akan jauh lebih responsif. Ini langkah maju bagi Kabupaten Magelang,” tambahnya.

Transformasi digital melalui TTE ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan transparan.
 

***

tags: #dinas komunikasi dan informatika #kabupaten magelang #tanda tangan elektronik #kepala desa

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI