Gubernur Riau Diduga Terima Uang Pemerasan Anak Buah Rp2,25 Miliar
Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee untuk jatah saudara AW.
Kamis, 06 November 2025 | 18:23 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) diduga menerima uang pemerasan dari anak buah sebanyak Rp2,25 miliar. Anak buah yang dimaksud adalah enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.
"Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee untuk jatah saudara AW," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Johanis Tanak dikutip, Kamis.
BERITA TERKAIT:
KPK Lakukan OTT di Kantor Pajak Jakut, Delapan Orang Ditangkap
Sebanyak 12 Tahanan KPK Dapat Fasilitas Ibadah Natal 2025
KPK Tetapkan Bupati Bekasi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
KPK Serukan ASN Kemenag Terapkan IDOLA dan Gatot Kaca Mesra
Usut Kasus Korupsi Pembangunan RSUD, KPK Buka Peluang Panggil Menkes Budi Gunadi
Tanak menjelaskan bahwa uang tersebut diperoleh AW sebagai biaya ‘jatah preman’ atas penambahan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau terjadi kenaikan Rp106 miliar.
“Awalnya terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Dinas PUPRPKPP Riau yang menyepakati pemberian fee sebesar 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran,” terangnya.
Selanjutnya, terjadi pertemuan berikutnya yang menyepakati besaran biaya untuk AW menjadi sebesar 5 persen dari selisih kenaikan anggaran, atau mencapai Rp7 miliar.
“Uang Rp7 miliar itu kemudian telah disetor sebanyak tiga kali selama 2025, yakni pada Juni, Agustus, dan November,” sambung Tanak.
Pada Juni 2025, terkumpul uang sebanyak Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, AW menerima sekitar Rp1 miliar. Pada Agustus 2025, Tanak tidak menjelaskan lebih detail mengenai uang yang diterima oleh Gubernur Riau itu, meskipun terkumpul uang sebanyak Rp1,2 miliar.
Pada November 2025, AW disebut menerima Rp450 juta melalui perantara orang lain, dan Rp800 juta secara langsung oleh dirinya sendiri. Adapun uang yang terkumpul mencapai Rp1,25 miliar.
"Dengan demikian, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," katanya.
Sementara uang yang diterima oleh AW pada periode tersebut yang diumumkan KPK mencapai Rp2,25 miliar.
Pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan AW, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
***tags: #kpk #gubernur #riau #korupsi #pemerasan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Semen Padang FC Siapkan Perombakan Besar-besaran Jelang Putaran Kedua
14 Januari 2026
Bank Jateng Dukung Kreativitas Media Digital di Semarang
14 Januari 2026
Heni Tegaskan INI-IPPAT di Jateng Harus Berintegritas dan Profesional
14 Januari 2026
Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah, Kemenkum Jateng Sambut Bapemperda DPRD Kota Surakarta
14 Januari 2026
Honda Hadirkan Warna Exclusive untuk Stylo
14 Januari 2026
KAI Services Gelar Training Untuk Prama Prami untuk Rangkaian Compartment
14 Januari 2026
IPM Kota Semarang Capai 85,80, Bukti Program Pembangunan Berjalan Efektif
14 Januari 2026
USM Sosialisasikan PKM 2026
14 Januari 2026
Penuh Kasih dan Kebersamaan, Lapas Semarang Gelar Perayaan Natal Bersama
14 Januari 2026
USM Kirim Relawan untuk Bantu Penanganan Bencana di Kudus
14 Januari 2026
Gubernur Jateng Minta Daerah Ajukan Asuransi Gagal Panen
14 Januari 2026

