Disnaker Kota Semarang Tunggu Keputusan Pusat soal UMK dan UMSK 2026

tidak boleh melampaui kewenangan pemerintah pusat

Jumat, 07 November 2025 | 18:15 WIB - Ekonomi
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang - Kepala Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, menjelaskan perkembangan pembahasan terkait kebijakan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026 yang kini menjadi perhatian masyarakat, khususnya kalangan buruh.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengupahan harus mengikuti regulasi nasional dan tidak boleh melampaui kewenangan pemerintah pusat.

BERITA TERKAIT:
Disnaker Kota Semarang Tunggu Keputusan Pusat soal UMK dan UMSK 2026

Sutrisno memaparkan bahwa dasar hukum pengupahan telah ditegaskan kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengatur keberadaan Dewan Pengupahan dan menghidupkan kembali pengaturan mengenai upah sektoral. Regulasi tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai pengupahan.

“Putusan MK dan regulasi turunannya menjelaskan bahwa upah minimum sektoral kembali diadakan. Untuk kewenangan, provinsi wajib menetapkan UMSK, sedangkan kabupaten atau kota dapat menetapkannya sesuai kebutuhan. Namun untuk penetapan UMK dan UMSK tetap menjadi kebijakan pusat. Pemerintah daerah hanya menunggu arahan,” ujar Sutrisno.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengambil keputusan yang melebihi kewenangan pemerintah pusat karena berisiko menghadirkan sanksi administratif. Oleh sebab itu, proses yang dilakukan oleh Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Semarang harus mengikuti pedoman nasional.

“Kalau kita melampaui kewenangan, kita bisa kena sanksi. Jadi seluruh kebijakan harus selaras dengan aturan pusat,” tegasnya.

Sutrisno menjelaskan bahwa Disnaker telah menunjuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk melakukan kajian teknis mengenai kondisi perusahaan dan kesiapan sektor usaha di Kota Semarang. Kajian lapangan dilakukan dengan turun langsung ke sejumlah perusahaan.

“Hasil kajian menunjukkan sebagian perusahaan siap, sebagian lainnya belum. Kondisi ekonomi di lapangan memang beragam, sehingga kajian ini penting sebelum pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, Dewan Pengupahan telah mulai melakukan rapat awal, dimulai dari penyusunan tata tertib sambil menunggu kebijakan upah minimum dari pemerintah pusat.

Di tengah proses penetapan UMK dan UMSK 2026, Disnaker juga menyiapkan berbagai program untuk meningkatkan perlindungan pekerja, khususnya pekerja rentan.

Program perlindungan pekerja rentan yang mencakup tukang becak, ojek online, Pak Ogah, hingga pekerja informal lain telah berjalan sejak Oktober 2025.

Melalui APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pemerintah menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja tersebut.

“Tahun 2025 ada 7.217 pekerja rentan yang dibiayai pemerintah, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Untuk 2026, kami usulkan 8.500 pekerja. Ini wujud komitmen Pemkot dalam menjamin perlindungan bagi warga yang bekerja di sektor informal,” paparnya.

Lewat program ini, lanjut dia, diharapkan bisa memberikan rasa tenang bagi keluarga pekerja rentan, terutama karena pekerjaan mereka memiliki risiko tinggi.

“Harapan kami, pekerja tidak was-was saat mencari nafkah. Perlindungan seperti ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi,” tambahnya.

***

tags: #disnaker kota semarang #umk dan umsk 2026

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI