Unwahas Semarang-BPKN RI Teken MoU, Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Riset dan Komunitas Cerdas
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia
Sabtu, 08 November 2025 | 19:00 WIB - Didaktika
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang – Universitas Wahid Hasyim atau Unwahas Semarang dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) resmi memulai kolaborasi strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, yang dilanjutkan dengan Kuliah Umum Fakultas Hukum.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia, khususnya melalui peran Tri Dharma Perguruan Tinggi.
BERITA TERKAIT:
Unwahas Semarang Lepas 181 Mahasiswa KKN Tematik, Didorong Mampu Tertibkan Administrasi Kependudukan
Fakultas Hukum Unwahas Semarang Gelar Benchmarking dan Jalin Kerjasama dengan Untag Surabaya
Fakultas Hukum Unwahas Semarang Gelar Benchmarking dan Jalin Kerjasama dengan Untag Surabaya
Tim PkM Unwahas Semarang Tingkatkan Kualitas Produksi dan Manajemen Usaha UKM Ngudi Mulyo di Ngabedan Kendal
Satgas PPKPT Unwahas Semarang Gencarkan Sosialisasi Anti Kekerasan Kepada Perwakilan Ormawa
Rektor Unwahas Semarang , Prof. Dr. Ir. H. Helmy Purwanto, S.T., M.T., IPM., menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis bagi Unwahas sebagai kampus Aswaja Muda Mendunia untuk bersinergi dengan lembaga negara dan mendukung program pemerintah.
"Unwahas berkomitmen mencetak intelektual yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, namun tetap didasari nilai-nilai Ahli Sunnah Waljamah yang moderat dan berkeadilan," ujar Prof. Helmy, Sabtu (8/11).
Implementasi kerja sama akan difokuskan pada: Riset Bersama terkait isu-isu perlindungan konsumen, Pengabdian kepada Masyarakat melalui sosialisasi aturan hukum BPKN dan Magang Berdampak bagi mahasiswa di kantor BPKN RI (pusat dan daerah).
Ketua BPKN RI, Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., menyoroti urgensi perlindungan konsumen yang kini mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari produk rumah tangga hingga maraknya kasus fraud, scam, dan hidden cost di era digital dan AI.
Untuk itu, Prof. Mufti mendorong Unwahas untuk membentuk dua inisiatif di lingkungan kampus: Klinik Perlindungan Konsumen dan Kokonser (Komunitas Konsumen Cerdas).
"Kokonser diisi oleh mahasiswa yang bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat, membantu mereka memahami dan menghindari berbagai bentuk penipuan dan investasi bodong," tegas Prof. Mufti.
Acara penandatanganan ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk mewujudkan sinergi nyata antara dunia pendidikan dan BPKN RI dalam melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen.
***tags: #unwahas semarang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Semarang Siap Hadapi Banjir dengan Langkah Preventif: Belajar dari Bencana Sumatera
05 Desember 2025
OJK Sederhanakan Aturan Baru tentang Pergadaian
05 Desember 2025
Kaji Perda Jawa Tengah, Tim Analis Hukum Kemenkum Jateng Hadiri Rapat Analisis dan Evaluasi
05 Desember 2025
Polda Jateng Mulai Persiapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
05 Desember 2025
Kemenkum Jateng Gelar Audit Kepatuhan PMPJ dan TKM bagi Notaris Surakarta dan Karanganyar
05 Desember 2025
Wali Kota Semarang Agustina Tegaskan Modernisasi Armada untuk Percepat Transformasi Layanan
05 Desember 2025
Logistik dan Personel dari Jawa Tengqh Tiba, Perkuat Penanganan Pascabencana di Sumbar
05 Desember 2025
PWI Jateng dan Pemkot Semarang Apresiasi Gelaran “Tiba-Tiba Badminton” yang Digelar Jurnalis FC
05 Desember 2025
Kawal MBG Berkualitas, BPOM RI Hadirkan Mobil Laboratorium Keliling
05 Desember 2025
Gandeng LDNU, Lapas Brebes Gelar Pelatihan Dzikir Manaqib Bagi Warga Binaan
05 Desember 2025

