Seorang Pencuri Tega Habisi Nyawa Penjaga Konter, Pelaku Terlilit Hutang Judol
Korban sempat berusaha melarikan diri ke kamar mandi.
Rabu, 12 November 2025 | 15:40 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Bandung - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebutkan seorang pria berinisial NA (27) nekat mencuri hingga melakukan pembunuhan terhadap Ilham Firmanyah yang merupakan penjaga konter ponsel di Sukajadi, Kota Bandung karena terlilit utang akibat judi online.
“Jadi hasil pengakuan, uang yang didapat itu dibayarkan untuk utang-utangnya kepada beberapa orang karena yang bersangkutan meminjam uang untuk bermain judol,” kata Budi di Bandung, Rabu.
BERITA TERKAIT:
Seorang Pria Tewas Tersangat Listrik saat Curi Kabel di Jakut
Kabur dari Kejaran Warga, Pencuri Tewas usai Terjun ke Kali Sunter Jakut
Seorang Pencuri Tega Habisi Nyawa Penjaga Konter, Pelaku Terlilit Hutang Judol
Polisi Ringkus Dua Pencuri Paket Kurir di Jakbar
Polisi Ringkus Pencuri yang Beraksi di Rumah Tetangganya di Jaksel
Budi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/11) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah konter ponsel di Kecamatan Sukajadi. Saat itu, pelaku masuk ke dalam konter melalui atap kamar mandi dengan tujuan mencuri uang.
Saat memasuki konter ponsel tersebut, pelaku diketahui jatuh ke dalam kamar mandi, sehingga timbul suara yang membuat korban terbangun dan berteriak maling.
“Secara refleks tersangka karena sudah membawa golok langsung melakukan melakukan penusukan, pembacokan kepada korban,” katanya.
Budi menyebut korban sempat berusaha melarikan diri ke kamar mandi, tetapi pelaku mengejar dan melakukan pembacokan berulang kali hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami sekitar 30 luka akibat senjata tajam,” katanya.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil uang sekitar Rp22,8 juta serta sejumlah barang dan ponsel inventaris konter, kemudian melarikan diri ke Kabupaten Bandung.
Budi mengungkapkan atas hasil kerja keras penyidik Satresktim Polrestabes Bandung, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (11/11) di sebuah rumah kos di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Budi.
***tags: #pencuri #pembunuhan #bandung #judol
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Semarang Siap Hadapi Banjir dengan Langkah Preventif: Belajar dari Bencana Sumatera
05 Desember 2025
OJK Sederhanakan Aturan Baru tentang Pergadaian
05 Desember 2025
Kaji Perda Jawa Tengah, Tim Analis Hukum Kemenkum Jateng Hadiri Rapat Analisis dan Evaluasi
05 Desember 2025
Polda Jateng Mulai Persiapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
05 Desember 2025
Kemenkum Jateng Gelar Audit Kepatuhan PMPJ dan TKM bagi Notaris Surakarta dan Karanganyar
05 Desember 2025
Wali Kota Semarang Agustina Tegaskan Modernisasi Armada untuk Percepat Transformasi Layanan
05 Desember 2025
Logistik dan Personel dari Jawa Tengqh Tiba, Perkuat Penanganan Pascabencana di Sumbar
05 Desember 2025
PWI Jateng dan Pemkot Semarang Apresiasi Gelaran “Tiba-Tiba Badminton” yang Digelar Jurnalis FC
05 Desember 2025
Kawal MBG Berkualitas, BPOM RI Hadirkan Mobil Laboratorium Keliling
05 Desember 2025
Gandeng LDNU, Lapas Brebes Gelar Pelatihan Dzikir Manaqib Bagi Warga Binaan
05 Desember 2025

