Rapat Harmonisasi Lima Rancangan Regulasi Provinsi Jawa Tengah, Kemenkum Jateng Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Kebijakan

langkah penting untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum

Rabu, 12 November 2025 | 20:00 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng melalui Bidang Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah secara virtual pada Rabu (12/11).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah terkait pengharmonisasian sejumlah rancangan peraturan daerah dan peraturan gubernur.

BERITA TERKAIT:
Kemenkum Jateng Hadirkan Layanan Hukum di CFD Simpang Lima Semarang
Kaji Perda Jawa Tengah, Tim Analis Hukum Kemenkum Jateng Hadiri Rapat Analisis dan Evaluasi
Kemenkum Jateng Gelar Audit Kepatuhan PMPJ dan TKM bagi Notaris Surakarta dan Karanganyar
Kemenkum Jateng Perkuat Sinergi Pembinaan Hukum Desa Melalui FGD Posbankum di Brebes
Kemenkum Jateng Perkuat Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana

Rapat dibuka oleh Delmawati, selaku Kepala Divisi P3H yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam menjaga konsistensi antara kebijakan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi ini bukan hanya tahapan administratif, tetapi langkah penting untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan norma nasional, dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Delmawati.

Rapat dipimpin oleh Dodo Kurnianto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, bersama Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Dalam forum tersebut, dibahas lima rancangan peraturan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yaitu:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Jawa Tengah;

2. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan kewenangan urusan pemerintahan bidang pertambangan mineral dan batubara;

3. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standarisasi Honorarium pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit;

4. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara;

5. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah.

Dodo Kurnianto dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam proses harmonisasi kali ini, perhatian khusus diarahkan pada peraturan pelaksanaan teknis yang merupakan delegasi dari peraturan daerah agar implementasinya di lapangan dapat lebih terarah dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Rapat berlangsung interaktif dengan masukan konstruktif dari tim perancang dan perwakilan perangkat daerah terkait. Hasil harmonisasi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas regulasi di tingkat daerah serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, tertib, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam memastikan setiap produk hukum daerah di Jawa Tengah disusun secara tepat, harmonis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

***

tags: #kanwil kemenkum jateng

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI