Edit Foto Siswi-Alumni Sekolah Negeri di Semarang, Chiko Jadi Tersangka

Kasus ini bermula dari perbuatan tersangka yang memanipulasi konten digital berupa wajah-wajah korban

Rabu, 12 November 2025 | 22:00 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang – Ditressiber Polda Jateng resmi menetapkan Alumni SMAN 11 Semarang, Chiko, sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Dalam keterangannya, Kabid Humas mengungkap bahwa penetapan tersangka yang merupakan anak polisi ini, dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Senin (10/11/2025).

BERITA TERKAIT:
Polda Jateng Mulai Persiapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Resmi! Polda Jateng Pecat AKBP B, Buntut Tewasnya Dosen Untag Semarang
Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos dan Cegah Radikalisme di Ruang Siber
Perkuat Sinergi dengan Wartawan, Bid Humas Polda Jateng Gelar Media Gathering
Peduli Bencana Sumatera, Polda Jateng Kirim 5 Truk Berisi Bantuan Logistik hingga Uang Tunai

"Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE, agar proses hukum berjalan transparan dan akurat," ungkap Kabid Humas.

Kasus ini bermula dari perbuatan tersangka yang memanipulasi konten digital berupa wajah-wajah korban, termasuk siswi dan alumni, menjadi konten yang bersifat pornografi dan dan mengunggahnya di media sosial sehingga merugikan nama baik korban.

Diungkapkan bahwa seluruh barang bukti terkait perkara termasuk konten video dan akun medsos tersangka saat ini dalam penyitaan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Chiko dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE terkait Manipulasi Data, dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait Kesusilaan.

"Ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp. 12 Milyar," lanjutnya.

Kabid Humas menegaskan, dalam penanganan perkara ini Polda Jateng akan bertindak profesional. Pihaknya juga akan mengedepankan upaya pemulihan psikologis para korban dengan menerjunkan tim trauma healing.

"Kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI guna memberikan perlindungan kepada para korban khususnya anak," tandasnya.

***

tags: #polda jateng #chiko

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI