Tim Gabungan Tangkap Jaksa Gadungan Bersenjata Api di Tangsel

Jaksa gadungan ini telah melakukan aksi penipuannya terhadap dua orang.

Sabtu, 15 November 2025 | 16:09 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Tangerang - Seorang jaksa gadungan yang memiliki senjata api (senpi) ditangkap di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. jaksa gadungan yang diamankan ini bernama Tonny Renaldo Matan (49).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra mengatakan bahwa yang bersangkutan terbukti memiliki senjata api ilegal dan menipu korbannya senilai Rp310 juta.

BERITA TERKAIT:
Tim Gabungan Tangkap Jaksa Gadungan Bersenjata Api di Tangsel
Lima Saksi Diperiksa Polisi terkait Jatuhnya Murid dari Lantai 8 Sekolah
Polres Tangsel Selidiki Kasus Murid Jatuh dari Lantai Delapan Sekolah
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangsel, Ribuan Butir Barbuk Disita
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan di Tangsel

"Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara, namun tidak disampaikan untuk perkara apa," jelasnya.

Ia bilang, dari hasil penipuan terhadap korbannya yakni sebanyak Rp283 juta dan sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku.

Pelaku mengaku kepada korbannya sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu, sehingga ia meyakinkan korbannya dengan dalil dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.

"Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa gadungan ini telah melakukan aksi penipuannya terhadap dua orang.

"Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti," tuturnya.

Selain itu, dalam penanganan perkara ini, tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dapat menyita senjata api atau senpi jenis revolver berisi tujuh butir peluru,

"Barang bukti peluru sebanyak 12 butir aktif dan bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku antara lain, HP Nokia, membawa mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain.

"Pelaku selanjutnya kami serahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan, yang pastinya pasal kepemilikan senjata api yang diatur dalam undang-undang darurat," tutup Apreza.

***

tags: #tangerang selatan #jaksa gadungan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI