Dua WNA Uzbekistan Ditangkap terkait Kasus Prostitusi Online
WNA berinisial SS menggunakan visa kunjungan.
Sabtu, 15 November 2025 | 18:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) ditangkap atas kasus dugaan prostitusi "online" di Indonesia. Kedua wanita itu ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat pada Rabu (12/11).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat.
BERITA TERKAIT:
Sebanyak Empat WNA Ditangkap terkait Kasus Perdagangan Rokok Ilegal
Dua WNA Uzbekistan Ditangkap terkait Kasus Prostitusi Online
Langgar Izin Tinggal, Enam WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi Yogyakarta
Periode 2025, Imigrasi Jakpus Sudah Deportasi Sebanyak 97 WNA
Kemenkum Jateng Verifikasi Permohonan Naturalisasi Dua WNA
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterimanya bahwa ada WNA yang menjual diri melalui online,” terangnya dikutip, Sabtu.
Berdasarkan informasi tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan penyelidikan dengan patroli online.
"Kemudian petugas mendapatkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut, lalu petugas melakukan undercover buying (pembelian/pemesanan terselubung) guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," ujarnya.
Menurut Pamuji, WNA berinisial SS menggunakan visa kunjungan, sementara KD menggunakan visa travel untuk bisa masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Saat ditangkap, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp30 juta yang berasal dari tangan SS sebesar Rp15 juta dan KD sebesar Rp15 juta, serta alat kontrasepsi, ponsel, dan barang bukti lainnya.
"Saudara SS dan KD memberikan tarif sebesar 900 dolar Amerika atau sekitar Rp15 juta kepada kliennya untuk sekali kencan (setubuh badan). Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dengan SS dan KD," paparnya.
Namun, pihaknya masih memburu perantara prostitusi online tersebut berinisial L karena saat digerebek, tidak ada di lokasi.
Kedua wanita ini dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A.
Kedua pasal itu berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
***tags: #wna #prostitusi online #uzbekistan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kemenag Salurkan Bantuan untuk Penyintas Banjir di Pesantren Pidie Jaya dan Bireuen
07 Desember 2025
Mayoritas Wilayah Jakarta Diprakirakan Diguyur Hujan pada Minggu Sore hingga Malam
07 Desember 2025
KUA Kemenag Turut Bantu Penyintas Banjir di Batangtoru
07 Desember 2025
Paris Saint-Germain vs Rennais: Les Parisiens Menang Telak 5-0
07 Desember 2025
Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Tangerang
07 Desember 2025
Liverpool Ditahan Imbang Leeds United 3-3
07 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar Tawarkan Model Kerukunan Ekologis Dunia
07 Desember 2025
Barcelona Kokoh di Puncak Klasemen usai Gilas Real Betis 5-3
07 Desember 2025
Bayern Muenchen vs VfB Stuttgart: Harry Kane dkk Menang Telak 5-0
07 Desember 2025
Kebut Distribusi Bantuan Bencana Sumbar, Kemensos Gandeng Berbagai Pihak
07 Desember 2025
Kalahkan Sunderland 3-0, Man City Tempel Pemuncak Klasemen Arsenal
07 Desember 2025

