BAZNAS Dorong Penguatan Kajian Fikih Zakat yang Adaptif di Era Modern
Ada dua pendekatan besar dalam memahami hukum.
Minggu, 16 November 2025 | 09:49 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mendorong penguatan kajian fikih zakat agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa meninggalkan pijakan syariah. Langkah ini dinilai penting agar zakat bisa menjawab tantangan kehidupan modern dan berperan nyata dalam membangun kesejahteraan umat.
Kepala LSP Baznas RI, Muhammad Choirin mengatakan, perkembangan sosial dan ekonomi menuntut penyesuaian dalam memahami praktik zakat agar tetap relevan dan berdampak. Menurutnya, zakat perlu dikaji dengan semangat ijtihad agar selaras dengan kebutuhan umat masa kini.
BERITA TERKAIT:
BAZNAS Kirim Perangkat Internet untuk Korban Bencana di Sumut
1.000 Nasi Bungkus Dibagikan untuk Korban Bencana per Hari
Puluhan Anak Penyintas Banjir Antusias Ikuti Layanan Psikososial
Baznas Salurkan Satu Unit Mobil Rescue untuk Sumatera Barat
Melihat Perjuangan Panjang Penyaluran Bantuan untuk Korban Bencana di Sumut
“Dalam khazanah Islam, ada dua pendekatan besar dalam memahami hukum, yakni literalis dan kontekstualis. Pendekatan literalis menekankan bahwa apa pun yang tidak ada di zaman Nabi tidak boleh dilakukan, sementara kontekstualis memberi ruang penyesuaian dengan mempertimbangkan kemaslahatan,” ujar Choirin dikutip, Minggu.
Ia menilai, kedua pendekatan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. “Pendekatan literalis menghasilkan hukum yang ketat, sedangkan kontekstualis memberi ruang bagi dinamika kehidupan. Tapi bila keduanya dijalankan secara ekstrem, tidak baik. Kita perlu berada di tengah: taksilnya kuat, tapi tetap memperhatikan realitas kehidupan,” ucapnya.
Choirin mencontohkan komoditas zakat pertanian dan peternakan yang perlu dikaji ulang. “Dalam hadis disebutkan gandum, kurma, dan anggur kering. Tapi di Indonesia, potensi ekonominya justru dari sawit, tebu, kopi, dan cokelat. Apakah itu termasuk zakat pertanian? Bagaimana menghitungnya? Ini butuh kajian fikih yang mendalam,” katanya.
Ia juga menyinggung perubahan fungsi emas dalam konteks modern. “Dulu emas digunakan sebagai alat tukar, kini menjadi instrumen investasi. Maka, cara memandang dan menghitung zakat emas juga perlu diperbarui agar tetap sesuai dengan konteks zaman,” katanya.
Choirin menegaskan, pembaruan fikih zakat bukan untuk mengganti syariat, melainkan bagian dari ijtihad agar ajaran Islam tetap relevan dan membawa kemaslahatan. “Kalau cara kita terlalu literalis, semakin sedikit umat yang bisa merasakan keberkahan zakat. Maka pendekatan fikih harus kuat secara nash, tapi adaptif terhadap realitas,” tegasnya.
Menurutnya, zakat kini sudah menjadi urusan publik yang perlu dikelola secara profesional dan transparan. “Zakat harus dikelola dengan nilai-nilai publik seperti transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Ia bukan sekadar ibadah ritual, tapi juga instrumen ekonomi yang memberi dampak sosial bagi masyarakat,” jelas Choirin.
Choirin berharap, lembaga-lembaga zakat di Indonesia terus memperkuat kajian fikih zakat kontemporer agar zakat semakin efektif dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Miftahul Huda menegaskan, dalam menetapkan fatwa, MUI senantiasa berpegang pada metodologi hukum Islam yang ketat. Setiap fatwa yang dikeluarkan, kata dia, melalui proses kajian mendalam dengan mempertimbangkan dalil, pendapat ulama, dan kemaslahatan umat.
“MUI menggunakan tiga pendekatan dalam menetapkan fatwa, yaitu nashiyah (tekstual), qauli (pendapat ulama), dan manhaji (metodologis). Dalam konteks zakat, kami melihat dua dimensi sekaligus, yakni ibadah dan sosial, yang melibatkan peran negara atau ulil amri,” kata Miftahul.
Miftahul menambahkan, MUI memandang zakat profesi sebagai hasil ijtihad yang sesuai dengan perkembangan ekonomi modern. Meski tidak disebut secara eksplisit dalam nash klasik, konsep zakat profesi dapat dikiaskan dari prinsip umum zakat atas harta (al-amwal).
Dia juga menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 telah menetapkan zakat penghasilan dengan kadar 2,5 persen dan nisab setara 85 gram emas. Dalam Munas Ulama 2018, disepakati sinkronisasi antara MUI, Baznas, dan Kementerian Agama bahwa kadar zakat penghasilan tetap 2,5 persen, dengan nisab senilai 653 kg gabah atau 5,24 kg beras.
"Fatwa tersebut juga menetapkan bahwa zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika telah mencapai nisab. Jika belum mencapai nisab, penghasilan dikumpulkan selama satu tahun dan dizakati ketika sudah memenuhi syarat," jelasnya.
Miftahul mengatakan, zakat profesi adalah ijtihad kolektif ulama yang bertujuan menghadirkan kemaslahatan. "Prinsipnya tetap sesuai syariah, namun adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujar Kiai Miftahul.
***tags: #baznas
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Inter Milan vs Como: Nerazzurri Menang Telak 4-0
07 Desember 2025
Kemenag Salurkan Bantuan untuk Penyintas Banjir di Pesantren Pidie Jaya dan Bireuen
07 Desember 2025
Mayoritas Wilayah Jakarta Diprakirakan Diguyur Hujan pada Minggu Sore hingga Malam
07 Desember 2025
KUA Kemenag Turut Bantu Penyintas Banjir di Batangtoru
07 Desember 2025
Paris Saint-Germain vs Rennais: Les Parisiens Menang Telak 5-0
07 Desember 2025
Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Tangerang
07 Desember 2025
Liverpool Ditahan Imbang Leeds United 3-3
07 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar Tawarkan Model Kerukunan Ekologis Dunia
07 Desember 2025
Barcelona Kokoh di Puncak Klasemen usai Gilas Real Betis 5-3
07 Desember 2025
Bayern Muenchen vs VfB Stuttgart: Harry Kane dkk Menang Telak 5-0
07 Desember 2025
Kebut Distribusi Bantuan Bencana Sumbar, Kemensos Gandeng Berbagai Pihak
07 Desember 2025

