Eks Napi Asimilasi COVID-19, Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri

Kedua pelaku langsung dibawa ke Markas Polresta Surakarta ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,"

Kamis, 16 April 2020 | 13:08 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Solo - Meski baru saja mendapat program asimilasi dampak pandemi COVID-19, Mardani alias Tekek (30) eks napi ini malah kembali berulah. Mardani bersama temannya Wahyu Supriyanto alias Pesek (26) warga Mojo RT 01/04, Semanggi, Pasar Kliwon Solo, melakukan aksi percobaan Pencurian di sebuah gudang pabrik kertas di Kelurahan Jajar Kecamatan Laweyan Solo, Jateng.

Akibat perbuatannya keduanya pun diringkus Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta. Mardani yang tercatat sebagai warga Semanggi RT 01/04, Pasar Kliwon Solo, merupakan mantan napi LP Kendal diasimilasi karena COVID-19 beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT:
Eks Napi Asimilasi COVID-19, Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai melalui Kasat Rekrim AKP Purbo Adjar Waskito mengungkapkan pelaku Mardani alias Tekek tersebut mantan napi yang diasimilasi dari LP Kendal ke rumah masing-masing pada tanggal 2 April 2020. Namun, dia justru melakukan tindak pidana lagi, sehingga kini keduanya ditahan untuk menjalani pemeriksaan proses hukum.

Kedua pelaku ini sebetulnya sudah berhasil membobol pintu gudang, namun aksinya tersebut kepergok petugas polisi yang sedang patroli, dan keduanya langsung diamankan, sedangkan satu pelaku kabur dengan sepeda motor yang kini masih dalam pengejaran oleh petugas.

"Kedua pelaku langsung dibawa ke Markas Polresta Surakarta ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.

Selain membekuk kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita dari tangan pelaku berupa sebuah sepeda motor Suzuki Satria nopol FU AD 4129 AA, satu linggis besar, satu linggis kecil, kunci T dengan 3 anak kunci, satu gunting kecil, satu obeng, satu cutter, dan satu senter yang dijadikan barang bukti.

Kasat Rekrim mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara satu temannya berinisial Ad melarikan diri menggunakan Yamaha Mio warna merah dan kini masih dalam pencarian, karena petugas sudah mengetahui identitasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 junto pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian. Jika merujuk pasal itu, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

***

tags: #asimilasi corona #pencurian #kriminal

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI