Seorang Perempuan Jadi Korban Penganiayaan Mantan Suami di Jakut, Polisi Turun Tangan

Peristiwa itu terjadi di lantai 5 ruang 512 rumah sakit tersebut.

Sabtu, 22 November 2025 | 14:04 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi tengah menangani kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang wanita berinisial RP (35) hingga mengalami luka lebam dan giginya rontok. Belakangan diketahui, korban RP dianiaya mantan suaminya yang berinisial S di RS Duta Indah, Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian pada Kamis (20/11).

BERITA TERKAIT:
Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pengusiran Lansia di Surabaya
Seorang Perempuan Jadi Korban Penganiayaan Mantan Suami di Jakut, Polisi Turun Tangan
Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kawasan Cimanggis Depok
Kemenag Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangani Kasus Penganiyaan di Mesjid Agung Sibolga
Pelaku dan Korban Kasus Penganiayaan Maut di Jatinegara Sesama Pengguna Narkotika

“Dari hasil pemeriksaan awal, korban sedang menunggu kerabatnya yang dirawat ketika kemudian datang mantan suaminya," katanya dikutip, Sabtu.

Peristiwa itu terjadi di lantai 5 ruang 512 rumah sakit tersebut. Sebelumnya, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku, namun kemudian berujung pada penganiayaan.

"Terjadi cekcok dan berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan bibir korban lebam dan satu gigi bagian atas patah," ujar Agus.

Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan masih melakukan pemeriksaan terkait kejadian tersebut, termasuk mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Kami lakukan interogasi terduga pelaku untuk memastikan seluruh kronologi peristiwa," tutur Agus.

Kendati demikian, kata dia, pelaku berinisial S dan korban inisial RP itu sepakat untuk berdamai. Korban memaafkan dan tidak ingin membuat laporan polisi.

Namun, dia tetap mengimbau agar masyarakat bijak dalam menyebarkan video di media sosial.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea membenarkan adanya restorative justice pada perkara penganiayaan di rumah sakit tersebut.

"Korban dan pelaku sudah berdamai secara kekeluargaan," ungkap Agus.

***

tags: #penganiayaan #suami #jakarta utara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI