Ngaku Duda, Pria di Ambarawa Nekat Cabuli Pelajar sejak Januari hingga November 2025
Jadi pelaku melakukan pencabulan kepada korban dari rentang waktu Januari 2025 hingga awal November 2025 kemarin, korban yang baru saja lulus dari Sekolah Menengah Atas
Jumat, 28 November 2025 | 01:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Ungaran - Tidak terima anak perempuannya dicabuli, seorang warga Bergas, kabupaten Semarang bernama Masturi (58) melaporkan kejadian yang dialami oleh anak perempuannya SW (18) di Polres Semarang.
Kasatreskrim AKP Bodia Teja Lelana menyampaikan bahwa Ayah korban melaporkan pada 19 November 2025.
BERITA TERKAIT:
Usai Kecelakaan, Seorang Pembonceng di Ungaran Meninggal Dunia
Diduga Sopir Microsleep, Mobil Taxi di Ungaran Tabrak Pembatas serta Mobil dari Arah Berlawanan
Polres Semarang Sidak Kondisi 75 Kendaraan Dinas
Rombongan Guru dari Bekasi Kecelakaan di Tol Ungaran, Satu Orang Tewas
Polres Semarang Bangun Jembatan Kali Sigandul
"Ayah korban melaporkan pada Rabu pagi 19 November 2025 lalu, dan pada sore harinya Unit PPA Satreskrim berhasil mengamankan pelaku yang diketahui warga Kec. Ambarawa IP (33), yang sehari hari bekerja sebagai PT (Personal Trainer) pada salah satu tempat kebugaran di Kec. Bawen,” katanya.
Lebih lanjut AKP Bodia menjelaskan bahwa awal mula pelaku dan korban berkenalan saat korban berolahraga di salah satu Gym di Kec. Bawen sekitar akhir tahun 2024
Dari perkenalan tersebut menurut AKP Bodia, berlanjut ke komunikasi yang intensif. "Menurut penuturan Korban, interaksi kedua terjadi sekitar bulan Desember 2024 saat korban berolahraga di salah satu Gym di Bawen, lalu berlanjut dengan pertemuan berikutnya serta komunikasi yang intens via Whatsapp," jelasnya.
Dari komunikasi yang intens tersebut, korban berhasil dibujuk rayu pelaku dan melakukan Pencabulan pada salah satu Hotel di Bandungan. Korban juga sempat percaya bahwa pelaku berstatus duda sesuai pengakuan dari pelaku.
"Jadi pelaku melakukan Pencabulan kepada korban dari rentang waktu Januari 2025 hingga awal November 2025 kemarin, korban yang baru saja lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) sekitar bulan Mei ini, merasa tertipu karena ternyata masih berstatus berkeluarga akhirnya menyampaikan ke orang tuanya,” tegas AKP Bodia.
Kasatreskrim menyampaikan juga bahwa karena saat kejadian Pencabulan pertama, yaitu di awal tahun atau Januari 2025. Korban masih berumur dibawah 18 Tahun dengan masih berstatus pelajar, maka kepada pelaku akan dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak dan pidana Kekerasan Seksual. Dan dari pemeriksaan awal kepada pelaku dan korban, tidak ada unsur tindak pemerasan yang dilakukan pelaku.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kepada korban juga kami lakukan pendampingan rehabilitasi Psikososial, dengan melibatkan Dinsos, DPPA&KB Kab. Semarang serta Psikolog. Dari pemeriksaan awal pelaku dan korban, tidak ada unsur pemerasan dalam peristiwa ini, karena uang atau dana yang dikeluarkan korban digunakan bersama sama dengan pelaku sesuai kemauan korban,” tutupnya.
***tags: #polres semarang #pencabulan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Banjir Rendam Jalur Pantura, Arus Pati–Rembang Tersendat hingga 3 Kilometer
13 Januari 2026
Disnaker Jateng Catat Penurunan Angka Pengangguran di Bawah Rata-rata Nasional
13 Januari 2026
Catat! Sementara Waktu, Boarding Gate Stasiun Semarang Tawang Dipindahkan ke Sisi Barat
13 Januari 2026
Arah Baru Hukum Pidana Indonesia, Kemenkum Jateng Sosialisasikan KUHP Nasional
13 Januari 2026
Bupati Paramitha Serahkan Kacamata Gratis Bagi 100 Marbot Masjid di Brebes
13 Januari 2026
Dukung Pendidikan, Bank Jateng Beri Beasiswa Pelajar Kudus
13 Januari 2026
Polda Jateng Kini Punya Direktorat PPA dan PPO, Upaya Perkuat Penegakkan Hukum Kaum Rentan
13 Januari 2026
Dukung Produk UMKM, Mongol Ajak Masyarakat Borong Produk Napi Lapas Semarang
13 Januari 2026
Perkuat Konektivitas Wilayah Kepulauan, Gubernur Jateng Resmikan Bus DAMRI Karimunjawa
13 Januari 2026
Pembangunan Hunian Korban Bencana di Sumut Ditargetkan Rampung sebelum Ramadan
13 Januari 2026

