Polisi Amankan Delapan Remaja Bersajam yang Terlibat Tawuran di Jakpus

Polisi mengimbau para orang tua agar lebih aktif mendidik dan mengawasi putra-putrinya.

Minggu, 30 November 2025 | 22:00 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak delapan remaja bersajam diamankan polisi karena terlibat tawuran di bawah Flyover Roxy, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol KBP Susatyo Condro Purnomo mengatakan, delapan pemuda yang diamankan oleh petugas masing-masing berinisial DP (21), AS (18), AK (19), FA (21), MT (16), RS (14), RF (16), dan MA (16).

BERITA TERKAIT:
Kepergok Hendak Tawuran, Empat Remaja Bersajam Diamankan Polisi di Jakpus
Kepergok akan Tawuran, Enam Pemuda Diamankan Polisi di Jakpus
Polisi Amankan Delapan Remaja Bersajam yang Terlibat Tawuran di Jakpus
Terlibat Tawuran, Dua Remaja Bersajam Diamankan Polisi
Hendak Tawuran, Dua Remaja Bersajam Diamankan Polisi

"Tim kami menerima laporan warga terkait aksi tawuran di lokasi. Setelah mendatangi tempat kejadian, tim berhasil menangkap delapan pemuda yang sedang terlibat tawuran serta mengamankan senjata tajam yang mereka bawa," katanya dikutip, Minggu.

"Ini menunjukkan keseriusan kami menindak segala bentuk gangguan keamanan di Jakarta Pusat," sambungnya.

Susatyo menambahkan, pihaknya juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mendidik dan mengawasi putra-putrinya. Jangan sampai salah pergaulan.

Selain itu, ia mengimbau agar mereka mengingatkan anak-anak untuk tidak keluar malam tanpa keperluan. Berikan kegiatan yang positif untuk masa depan mereka.

"Peran orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerumus ke perbuatan yang merugikan," katanya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan, patroli dilakukan secara cepat, sehingga potensi kericuhan dapat dicegah.

Setelah mengetahui kedatangan tim, kata dia, para pelaku mencoba melarikan diri. Berkat koordinasi yang baik, tim berhasil menangkap mereka dan membawa barang bukti ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah celurit," katanya.

Para pelaku diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara karena membawa atau menguasai senjata tajam di muka umum.

***

tags: #tawuran #remaja #jakarta pusat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI