Polisi Amankan Delapan Remaja Bersajam yang Terlibat Tawuran di Jakpus
Polisi mengimbau para orang tua agar lebih aktif mendidik dan mengawasi putra-putrinya.
Minggu, 30 November 2025 | 22:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak delapan remaja bersajam diamankan polisi karena terlibat tawuran di bawah Flyover Roxy, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol KBP Susatyo Condro Purnomo mengatakan, delapan pemuda yang diamankan oleh petugas masing-masing berinisial DP (21), AS (18), AK (19), FA (21), MT (16), RS (14), RF (16), dan MA (16).
BERITA TERKAIT:
Kepergok Hendak Tawuran, Empat Remaja Bersajam Diamankan Polisi di Jakpus
Kepergok akan Tawuran, Enam Pemuda Diamankan Polisi di Jakpus
Polisi Amankan Delapan Remaja Bersajam yang Terlibat Tawuran di Jakpus
Terlibat Tawuran, Dua Remaja Bersajam Diamankan Polisi
Hendak Tawuran, Dua Remaja Bersajam Diamankan Polisi
"Tim kami menerima laporan warga terkait aksi tawuran di lokasi. Setelah mendatangi tempat kejadian, tim berhasil menangkap delapan pemuda yang sedang terlibat tawuran serta mengamankan senjata tajam yang mereka bawa," katanya dikutip, Minggu.
"Ini menunjukkan keseriusan kami menindak segala bentuk gangguan keamanan di Jakarta Pusat," sambungnya.
Susatyo menambahkan, pihaknya juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mendidik dan mengawasi putra-putrinya. Jangan sampai salah pergaulan.
Selain itu, ia mengimbau agar mereka mengingatkan anak-anak untuk tidak keluar malam tanpa keperluan. Berikan kegiatan yang positif untuk masa depan mereka.
"Peran orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerumus ke perbuatan yang merugikan," katanya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan, patroli dilakukan secara cepat, sehingga potensi kericuhan dapat dicegah.
Setelah mengetahui kedatangan tim, kata dia, para pelaku mencoba melarikan diri. Berkat koordinasi yang baik, tim berhasil menangkap mereka dan membawa barang bukti ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah celurit," katanya.
Para pelaku diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara karena membawa atau menguasai senjata tajam di muka umum.
***tags: #tawuran #remaja #jakarta pusat
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Semen Padang FC Siapkan Perombakan Besar-besaran Jelang Putaran Kedua
14 Januari 2026
Bank Jateng Dukung Kreativitas Media Digital di Semarang
14 Januari 2026
Heni Tegaskan INI-IPPAT di Jateng Harus Berintegritas dan Profesional
14 Januari 2026
Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah, Kemenkum Jateng Sambut Bapemperda DPRD Kota Surakarta
14 Januari 2026
Honda Hadirkan Warna Exclusive untuk Stylo
14 Januari 2026
KAI Services Gelar Training Untuk Prama Prami untuk Rangkaian Compartment
14 Januari 2026
IPM Kota Semarang Capai 85,80, Bukti Program Pembangunan Berjalan Efektif
14 Januari 2026
USM Sosialisasikan PKM 2026
14 Januari 2026
Penuh Kasih dan Kebersamaan, Lapas Semarang Gelar Perayaan Natal Bersama
14 Januari 2026
USM Kirim Relawan untuk Bantu Penanganan Bencana di Kudus
14 Januari 2026
Gubernur Jateng Minta Daerah Ajukan Asuransi Gagal Panen
14 Januari 2026

