Seorang Pria Ditangkap Polisi karena Jajakan PSK di Bawah Umur

Pelaku A alias IR dijerat tindak pidana mengambil keuntungan dari perbuatan cabul atau prostitusi.

Selasa, 02 Desember 2025 | 23:29 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang pria berinisial A alias IR (21) ditangkap polisi karena menjual wanita di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang di hotel di Tanjung Priok, pada Senin (24/11/2025).

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP IGNP Krisnha Narayana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria yang diduga rutin mengantarkan pekerja seks di kawasan Sunter, Kecamatan Tanjung Priok.

BERITA TERKAIT:
Seorang Pria Ditangkap Polisi karena Jajakan PSK di Bawah Umur
Kedapatan Mangkal, Sejumlah PSK Diamankan di RTH Tubagus Angke Jakbar
Empat PSK Ditangkap Satpol PP Kota Semarang, Satu Orang Lagi "Wikwik" di Kamar
Tak Mampu Bayar, Seorang Pemuda Tega Aniaya PSK usai Hubungan Intim
Polisi Ringkus Seorang Mucikari, Pelaku Iming-imingi Korban dengan Lowongan Kerja

“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi nomor telepon pelaku yang menggunakan nama inisial A,” terangnya dikutip, Selasa.

Setelah melakukan komunikasi melalui aplikasi pesan, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menghubungi pelaku seolah-olah melakukan pemesanan jasa dengan tarif Rp1,5 juta.

Kemudian polisi memberikan pembayaran uang muka Rp200 ribu. Setelah terjadi kesepakatan, selanjutnya datanglah seorang perempuan berinisial AI (16) ke lobi hotel terdekat.

Lalu AI diantar oleh dua pria berinisial A alias IR dan LWY. IR merupakan pengantar wanita pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur tersebut.

Selanjutnya, wanita berinisial AI naik ke kamar untuk menemui pemesan. Sementara itu, polisi menyamar kembali memberikan uang Rp300 ribu kepada pria berinisial A alias IR.

Di saat tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial A alias IR. Pelaku A alias IR mengaku bahwa dirinya mendapatkan AI yang merupakan wanita di bawah umur yang dijadikan PSK dari pria inisial LWY (28) yang merupakan mantan resepsionis salah satu hotel di kawasan Mangga Besar.

Dari tiap transaksi senilai Rp1,5 juta, tersangka A alias IR mendapatkan keuntungan Rp900 ribu dari tarif AI. "Pelaku inisial IR dapat untung Rp 900 ribu untuk sekali transaksi 'short time'," katanya.

Atas kejadian tersebut, polisi menyita dua unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, satu alat kontrasepsi serta bukti transfer dan pemesanan hotel.

"Sementara pelaku A alias IR dijerat tindak pidana mengambil keuntungan dari perbuatan cabul atau prostitusi yang melibatkan korban anak di bawah umur," kata dia.

***

tags: #pekerja seks komersial #tanjung priok #di bawah umur

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI