Resmi! Polda Jateng Pecat AKBP B, Buntut Tewasnya Dosen Untag Semarang
Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri
Kamis, 04 Desember 2025 | 16:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jateng telah menjatuhkan sanksi berat terhadap AKBP B, seorang Perwira menengah. Ia yang sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta itu diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada menurunnya citra positif Polri di masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kabid Propam, Kombes Pol. Saiful Anwar, pada Kamis (4/12/2025) pagi. Dalam keterangannya, Kabid Humas mengungkap bahwa sidang tersebut dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025.
BERITA TERKAIT:
Polda Jateng Kini Punya Direktorat PPA dan PPO, Upaya Perkuat Penegakkan Hukum Kaum Rentan
32 Pamen Polda Jateng Ikuti Sertijab di Awal Tahun 2026
Polda Jateng dan Petani Panen 690 Hektar Lahan Jagung di Kabupaten Semarang
Awali 2026, Kapolda Jateng dan Tiga Kapolres Terima Satyalancana Wira Karya
Operasi Lilin Candi 2025 Sukses Amankan Nataru, Polda Jateng Tuai Apresiasi dari Para Tokoh Agama
"Setelah mendengarkan keterangan langsung dari 7 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Tim Komisi Sidang mendapati AKBP B terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri," ungkapnya.
Pelanggaran itu meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.
Puncaknya pelanggaran yang dilakukan terjadi pada Minggu malam (16/11/2025), dimana terduga pelanggar bersama wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11/2025), Wanita yang diketahui dosen Untag Semarang itu ditemukan meninggal dunia.
"Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri," tuturnya.
Berdasarkan fakta dan pasal yang terbukti dilanggar, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu sanksi etika yang memutuskan bahwa perbuatan AKBP B merupakan tindakan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding," lanjutnya.
Di akhir keterangan, Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi dan merusak kepercayaan publik.
"Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat. Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu," tandasnya
***tags: #polda jateng #pemecatan #akbp b
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Tuntut Evaluasi Kurator, Ratusan Eks Pekerja Sritex Gelar Aksi Damai di PN Semarang
13 Januari 2026
Banjir Rendam Jalur Pantura, Arus Pati–Rembang Tersendat hingga 3 Kilometer
13 Januari 2026
Disnaker Jateng Catat Penurunan Angka Pengangguran di Bawah Rata-rata Nasional
13 Januari 2026
Catat! Sementara Waktu, Boarding Gate Stasiun Semarang Tawang Dipindahkan ke Sisi Barat
13 Januari 2026
Arah Baru Hukum Pidana Indonesia, Kemenkum Jateng Sosialisasikan KUHP Nasional
13 Januari 2026
Bupati Paramitha Serahkan Kacamata Gratis Bagi 100 Marbot Masjid di Brebes
13 Januari 2026
Dukung Pendidikan, Bank Jateng Beri Beasiswa Pelajar Kudus
13 Januari 2026
Polda Jateng Kini Punya Direktorat PPA dan PPO, Upaya Perkuat Penegakkan Hukum Kaum Rentan
13 Januari 2026
Sumarno Pastikan Penanganan Cepat Dugaan Keracunan MBG di Grobogan
13 Januari 2026
Dukung Produk UMKM, Mongol Ajak Masyarakat Borong Produk Napi Lapas Semarang
13 Januari 2026

