Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Tangerang
Pelaku yang berinisial H alias NANO ditangkap di bawah flyover Cengkareng.
Minggu, 07 Desember 2025 | 11:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pelaku yang berinisial H alias NANO ditangkap di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat, pada tanggal 2 Desember 2025.
BERITA TERKAIT:
Respon Cepat, Pencuri Sepeda Motor di Kawasan Wisata Dieng Berhasil Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Pencuri di Jakut, Dua Lainnya Buron
Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Tangerang
Seorang Pemuda Diamankan Polisi terkait Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid di Jaksel
Polisi Buru Pelaku Pencurian Kabel Pompa di Jakbar
“Pelaku menggasak kurang lebih 50 gram emas, uang tunai sejumlah Rp25 juta dan satu unit ponsel, yang jika ditotal, kerugian korban ditaksir mencapai Rp126 juta,” terangnya dikutip, Minggu.
Budi mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Jumat, (16 Oktober 2025), di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang.
“Pelaku tersebut beraksi dengan berjalan kaki untuk mencari target secara acak, terutama rumah yang tidak berpenghuni sehingga proses pencurian lebih mudah dilakukan,” ujarnya.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar, lalu merusak teralis jendela rumah.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong dan tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pada 2017, pelaku menyatroni rumah Brimob serta mencuri senjata api. Setelah itu, ia kembali terlibat kasus pencurian serupa pada 2021 dan 2022,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa NANO mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian yang digunakan saat pelaku melakukan pencurian, dua unit sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas hasil curian,” sambungnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal pidana 9 tahun penjara.
***tags: #pencurian #rumah kosong #tangerang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kemenkum Jateng Ikuti Penguatan Pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum 2026
19 Januari 2026
Tinjau Posko Pengungsian, Wagub Jateng Evakuasi 2 Lansia yang Tampak Lemas
19 Januari 2026
Kinerja Keuangan 2025 Solid, Realisasi Pendapatan Kota Semarang Tembus 92,22%
19 Januari 2026
Unwahas Semarang Gelar International Lecture Series, Hadirkan Konsulat Kehormatan India
19 Januari 2026
Jatubu dan Pengemudi Ojol Tanam 10 Ribu Bibit Kopi di Kawasan Telaga Menjer Garung
19 Januari 2026
Dukung Pemerataan Dokter Spesialis, FK Undip Kirim Residen ke Wilayah 3T
19 Januari 2026
Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Bakal Bertemu Raja Charles III dan PM Starmer
19 Januari 2026
Stasiun Tuntang Hadirkan Wisata Perahu Ala Korea, Upaya Angkat Ikon Heritage
19 Januari 2026
Dirjen Imigrasi Amankan 27 WNA Pelaku Sindikat Love Scamming Internasional
19 Januari 2026

