KAI Daop 5 Gandeng Kejari Cilacap untuk Perkuat Penanganan Hukum dan Pengamanan Aset

Kerja sama ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi

Selasa, 09 Desember 2025 | 23:59 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

Banyumas – PT KAI Daop 5 Purwokerto memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilacap melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait penanganan dan penyelesaian perkara hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KAI untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Vice President Daop 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H., di Cilacap. Melalui kolaborasi ini, KAI Daop 5 berharap penguatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat membantu percepatan penyelesaian sengketa, memitigasi risiko hukum, serta memastikan pemulihan aset yang selama ini masih dikuasai pihak lain.

BERITA TERKAIT:
KAI Daop 5 Sampaikan Maaf atas Keterlambatan KA Kertanegara Relasi Purwokerto–Malang
KAI Daop 5 Purwokerto Tuntaskan Penggantian Rel, Perkuat Keandalan Jalur Menjelang Nataru
KAI Tawarkan Celebration Deals 12.12, Tarif Kereta Eksekutif Hanya 80 Persen
KAI Daop 5 Gandeng Kejari Cilacap untuk Perkuat Penanganan Hukum dan Pengamanan Aset
KAI Daop 5 Purwokerto Tingkatkan Kompetensi Petugas dengan Pelatihan P3K

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto, menyebut kerja sama ini menjadi langkah strategis bagi KAI.

“Kerja sama ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi. Melalui pendampingan JPN, seluruh proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih terukur, profesional, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.

Dalam kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Cilacap menyediakan berbagai dukungan hukum, mulai dari bantuan hukum untuk mewakili KAI di pengadilan, pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), hingga audit hukum terhadap persoalan tertentu. Selain itu, JPN juga dapat bertindak dalam negosiasi, mediasi, dan fasilitasi apabila terjadi sengketa antarinstansi pemerintah.

Ruang lingkup kerja sama turut mencakup pemulihan aset KAI. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat luasnya aset milik KAI di Kabupaten Cilacap yang mencapai 6.566.639 meter persegi. Dengan wilayah operasional yang strategis bagi perkeretaapian, keberadaan aset tersebut memerlukan perlindungan hukum yang kuat serta pengelolaan yang berkelanjutan.

“Pendampingan ini memberi kepastian bagi kami untuk terus menjaga dan mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada KAI. Perlindungan aset tidak hanya penting bagi keberlangsungan operasional, tetapi juga untuk mendukung pengembangan layanan kereta api di masa mendatang,” kata Imanuel.

Selain penanganan perkara, kerja sama ini membuka ruang peningkatan kompetensi teknis bagi sumber daya manusia kedua instansi, termasuk upaya mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan operasi.

KAI menilai sinergi dengan kejaksaan merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memperkuat integritas dan akuntabilitas layanan. Dengan dukungan lembaga penegak hukum, KAI Daop 5 berharap dapat terus membangun tata kelola pelayanan yang modern sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Kehadiran perjanjian ini juga menegaskan posisi KAI sebagai BUMN transportasi yang terbuka terhadap kolaborasi lintas lembaga demi menghadirkan layanan publik yang semakin aman, andal, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

***

tags: #pt kai daop 5 purwokerto #kejari cilacap #penanganan hukum dan pengamanan aset

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI