Sebanyak Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jaksel

Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan.

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:00 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan dua orang berinisial MET dan NAT meninggal dunia. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Trunoyudo menjelaskan keenamnya tercatat merupakan anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.

BERITA TERKAIT:
Polisi Bongkar Peredaran 4.395 Obat Berbahaya Tanpa Izin di Jaksel
Polisi Ringkus Pelaku Perampasan Handphone di Setiabudi Jaksel
Berusaha Kabur, Seorang Pencuri Nekat Panjat Genteng Rumah di Jaksel
Polisi selidiki kasus penusukan akibat perselisihan di Mampang
Polisi Bubarkan Tawuran di Jaksel dengan Gas Air Mata

"Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri, sebagai terduga pelanggar berinisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AM," katanya.

Ia menambahkan keenam anggota tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.

"Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan, kami berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu," tukasnya.

***

tags: #jakarta selatan #pengeroyokan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI