Kepergok akan Tawuran, Enam Pemuda Diamankan Polisi di Jakpus

Petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit.

Minggu, 28 Desember 2025 | 15:01 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Menteng - Sebanyak enam pemuda diamankan polisi karena ketahuan akan melakukan aksi tawuran di kawasan Jalan Cilosari, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Pusat KBP Susatyo Condro Purnomo mengatakan, keenam pemuda tersebut diamankan sekitar pukul 04.30 WIB, saat petugas menyisir wilayah rawan gangguan kamtibmas.

BERITA TERKAIT:
Tawuran di Jakbar Sebabkan Satu Orang Tewas
Kepergok akan Tawuran, Sebanyak 11 Remaja Dikukut Polisi di Jaktim
Kepergok Hendak Tawuran, Empat Remaja Bersajam Diamankan Polisi di Jakpus
Kepergok akan Tawuran, Enam Pemuda Diamankan Polisi di Jakpus
Polisi Amankan Delapan Remaja Bersajam yang Terlibat Tawuran di Jakpus

“Polisi mencurigai gerak-gerik sekelompok pemuda yang berkumpul hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan penindakan,” ujarnya dikutip, Minggu.

Dia mengatakan kegiatan Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta merupakan langkah preventif dan represif untuk mencegah tawuran serta kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Pusat.

"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari potensi tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya," ujar Susatyo.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit, tiga unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.

Sedangkan, keenam terduga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial RP (19), DI (22), AS (27), MS (23), ADG (29), dan AR (20). Mereka telah dibawa ke Mako Polsek Metro Menteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari kejadian tersebut, Susatyo mengimbau peran aktif keluarga, khususnya orang tua, agar mengawasi pergaulan anak-anak mereka.

"Kami mengajak para orang tua agar lebih mengawasi dan menjaga putra-putrinya. Jangan dibiarkan keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Arahkan anak-anak pada kegiatan yang positif demi masa depan mereka," imbau Susatyo.

Atas perbuatannya itu, seluruh terduga pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan patroli terus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dini di lapangan.

"Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli, khususnya pada jam rawan. Begitu ada potensi gangguan kamtibmas, personel akan langsung bertindak cepat untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan,” ungkap William.

***

tags: #tawuran #jakarta pusat #menteng

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI