Polisi Terima Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Anrez Adelio
Korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor.
Rabu, 07 Januari 2026 | 10:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Aktor dan presenter bernama Anrez Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap pelapor berinisial FA (27). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT Polda Metro Jaya Tanggal 29 Desember 2025.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menerangkan, korban melaporkan tempat kejadian perkaranya dan waktu kejadian sekitar 24 September 2024 sampai dengan 18 Mei 2025 di salah satu perumahan di Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
BERITA TERKAIT:
Oknum Guru Diduga Lecehkan Lebih dari Dua Siswi di Pasar Rebo
Jahat! Pria Paruh Baya di Jaksel Lecehkan Anak di Bawah Umur
Bupati Gunungkidul Kunjungi Korban Percobaan Pelecehan Seksual
Polrestro Jakut Ringkus Dua Pelaku Pelecehan Seksual di Bus TransJakarta
Polisi Terima Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Anrez Adelio
"Kalau kronologisnya, ini pelapor menjelaskan bahwa pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor," katanya dikutip, Rabu.
Ia menyebutkan korban terpaksa mau dikarenakan terlapor mengirimkan video yang yang berisikan video layaknya hubungan suami istri yang direkam tanpa sepengetahuan korban.
"Sehingga korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor, yang mengakibatkan korban hamil 8 bulan," kata Reonald.
Pada saat korban hamil, kata dia, terlapor menyuruh minum obat untuk menggugurkan kandungan, namun korban menolak.
"Kemudian terlapor membuat surat pernyataan untuk menikahi dan bertanggung jawab kepada korban dan bayinya. Namun, faktanya terlapor tidak bertanggung jawab. Atas kejadian itu korban melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya," katanya.
Reonald juga menyebutkan korban yang juga pelapor memberikan sejumlah barang bukti yaitu satu lembar cuplikan screenshot, bukti chat, satu lembar surat pernyataan, satu lembar kertas fotokopi terlapor, foto terlapor, satu lembar foto USG.
"Kasusnya saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya.
***tags: #pelecehan seksual #anrez adelio #polda metro jaya
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Hotel Ciputra Semarang Meriahkan Ramadan dengan Promo Buka Puasa dan Hampers Special
11 Februari 2026
Imlek dan Ramadan Berdekatan, Jadi Momentum Perkuat Toleransi di Kota Semarang
10 Februari 2026
Ikutkan Karyawan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sumarno Apresiasi 53 Perusahaan di Jateng
10 Februari 2026
Tangani Banjir Pekalongan, Pemprov Jateng Kerahkan Pompa Hingga Salurkan Logistik
10 Februari 2026
Perkuat Pemahaman KUHP-KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Jateng Ikuti Lokakarya
10 Februari 2026
Lapas Brebes Berikan Piagam Penghargaan Pegawai Bulan Januari
10 Februari 2026
Kemenkum Jateng dan Pemkab Semarang Evaluasi Peacemaker Justice Award 2025
10 Februari 2026
Mensos Tegaskan Realokasi PBI JKN untuk Keadilan Akses Kesehatan
10 Februari 2026
Lantik Ormawa UIN Walisongo 2026, Wagub Jateng Tekankan Mahasiswa Sebagai Pemangku Kebijakan
10 Februari 2026

