Kemenkum Jateng Ajak Pelaku UMKM Daftarkan Merek, Lindungi Dari Praktik Peniruan
Merek adalah identitas usaha
Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang - Perlindungan merek menjadi hal penting bagi para pelaku UMKM. Dengan mendaftarkan merek, suatu produk tidak hanya memiliki identitas yang jelas, tetapi juga dilindungi dari praktik peniruan yang dapat merugikan pelaku usaha.
Kanwil Kemenkum Jateng berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pemahaman mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha. Edukasi ini diharapkan dapat membuka wawasan para pelaku UMKM agar semakin sadar akan manfaat perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi mereka, terutama di tengah ketatnya persaingan pasar.
BERITA TERKAIT:
Fokus Penyesuaian KUHP Nasional, Kemenkum Jateng Ikuti Rapat Perencanaan Produk Hukum 2026
Kemenkum Jateng Ajak Jajaran Pertahankan Capaian Kinerja Terbaik
Kemenkum Jateng Ikuti Penguatan Pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum 2026
Perkuat Perlindungan Merek, Kemenkum Jateng Gelar Sosialisasi Bagi Pelaku IKM
Kemenkum Jateng Monitoring dan Pembinaan MPD Notaris di Boyolali
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menegaskan bahwa merek merupakan aset penting yang sayang sekali bila tidak segera didaftarkan.
"Merek adalah identitas usaha. Kalau tidak dilindungi, sangat rawan ditiru pihak lain. Sayang sekali kalau UMKM yang sudah berjuang membangun produk unggul justru kehilangan hak atas mereknya," terang Kakanwil, Sabtu (10/01).
Dengan mendaftarkan merek, produk UMKM akan semakin dikenal luas, terlindungi dari peniruan, dan mampu bersaing hingga ke pasar nasional.
Sebagai contoh telor asin asal Kabupaten Brebes. Telur mentah untuk produksi telur asin harus diambil asli dari Brebes. Dengan begitu, keunikan rasa dan kualitas tetap terjaga. Bahkan di depannya, telur asin Brebes juga bisa kita dorong untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG), sehingga pengakuannya lebih kuat dan bernilai tinggi di pasar.
Indikasi Geografis sendiri merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik tertentu karena faktor lingkungan geografis.
Jika telur asin Brebes berhasil didaftarkan sebagai IG, maka produk ini tidak hanya terlindungi dari peniruan, tetapi juga mendapatkan pengakuan eksklusif sebagai produk khas daerah. Hal ini sekaligus akan meningkatkan nilai tambah ekonomi dan memperluas peluang pemasaran hingga mancanegara.
Kanwil Kemenkum Jateng menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para pelaku UMKM dalam proses pendaftaran KI, baik merek, hak cipta, maupun potensi IG. Upaya ini sejalan dengan misi pemerintah untuk memperkuat daya saing produk lokal sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi karya masyarakat.
Dengan adanya dukungan dan pendampingan ini, produk unggulan daerah seperti telur asin Brebes diharapkan tidak hanya dikenal dari rasanya yang khas, tetapi juga memiliki kekuatan hukum dan daya saing tinggi di pasar nasional maupun internasional.
***tags: #kanwil kemenkum jateng
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Fokus Penyesuaian KUHP Nasional, Kemenkum Jateng Ikuti Rapat Perencanaan Produk Hukum 2026
20 Januari 2026
Kemenkum Jateng Ikuti Penguatan Pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum 2026
19 Januari 2026
Tinjau Posko Pengungsian, Wagub Jateng Evakuasi 2 Lansia yang Tampak Lemas
19 Januari 2026
Kinerja Keuangan 2025 Solid, Realisasi Pendapatan Kota Semarang Tembus 92,22%
19 Januari 2026
Unwahas Semarang Gelar International Lecture Series, Hadirkan Konsulat Kehormatan India
19 Januari 2026
Jatubu dan Pengemudi Ojol Tanam 10 Ribu Bibit Kopi di Kawasan Telaga Menjer Garung
19 Januari 2026
Dukung Pemerataan Dokter Spesialis, FK Undip Kirim Residen ke Wilayah 3T
19 Januari 2026
Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Bakal Bertemu Raja Charles III dan PM Starmer
19 Januari 2026
Stasiun Tuntang Hadirkan Wisata Perahu Ala Korea, Upaya Angkat Ikon Heritage
19 Januari 2026

