Kemenag Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Lebih 211 Ribu GTK Madrasah Non ASN
BSU ini dialokasikan dari anggaran 2025 yang diperkuat belanja tambahan.
Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Kabar baik datang dari Kementerian Agama di awal 2026. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah Non ASN telah dicairkan sejak akhir Desember 2025.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, mengungkapkan bahwa total penerima BSU 2025 mencapai 211.992 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 186.148 guru madrasah non ASN serta 25.844 tenaga kependidikan madrasah non ASN di seluruh Indonesia.
BERITA TERKAIT:
Kemenag Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Lebih 211 Ribu GTK Madrasah Non ASN
Syarat Penerima BSU Lengkap dengan Cara Mengecek Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker
Alhamdulilah! 727.465 Warga Jateng Terima Bantuan Subsidi Upah
Perusahaan di Karanganyar Diminta Segera Kirim Data Pekerja Calon Penerima BSU
Buruh di Boyolali Bakal Dapat BSU Rp 1 Juta, Ini Kategorinya
Menurut Fesal, kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan pendidik madrasah yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis keagamaan.
“BSU ini dialokasikan dari anggaran 2025 yang diperkuat belanja tambahan. Ini sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap guru dan tendik madrasah non ASN,” kata Fesal di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Setiap penerima BSU mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang disalurkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Bantuan tersebut diharapkan membantu para guru dalam menjaga motivasi dan semangat pengabdian di madrasah.
Fesal menegaskan bahwa penyaluran BSU tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari strategi jangka panjang Kementerian Agama dalam memperkuat kualitas layanan pendidikan madrasah melalui peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam menjalankan peran pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik,” pungkasnya.
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kemenkum Jateng Ikuti Penguatan Pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum 2026
19 Januari 2026
Tinjau Posko Pengungsian, Wagub Jateng Evakuasi 2 Lansia yang Tampak Lemas
19 Januari 2026
Kinerja Keuangan 2025 Solid, Realisasi Pendapatan Kota Semarang Tembus 92,22%
19 Januari 2026
Unwahas Semarang Gelar International Lecture Series, Hadirkan Konsulat Kehormatan India
19 Januari 2026
Jatubu dan Pengemudi Ojol Tanam 10 Ribu Bibit Kopi di Kawasan Telaga Menjer Garung
19 Januari 2026
Dukung Pemerataan Dokter Spesialis, FK Undip Kirim Residen ke Wilayah 3T
19 Januari 2026
Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Bakal Bertemu Raja Charles III dan PM Starmer
19 Januari 2026
Stasiun Tuntang Hadirkan Wisata Perahu Ala Korea, Upaya Angkat Ikon Heritage
19 Januari 2026
Dirjen Imigrasi Amankan 27 WNA Pelaku Sindikat Love Scamming Internasional
19 Januari 2026

