Komisaris dan Direksi BUMN Tahun 2020 Tidak Dapat THR
Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN
Selasa, 21 April 2020 | 11:57 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir keluarkan surat bernomor S-255/MBU/04/2020 terkait larangan pemberian THR tersebut, dalam surat tersebut disebutkan Direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Hal tersebut juga berlaku untuk direksi dan komisaris anak dan cucu usaha BUMN.
"Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," bunyi surat yang ditandatangani Erick Thohir tersebut seperti dikutip, Selasa (21/4/2020).
BERITA TERKAIT:
Pertamina Raih Penghargaan sebagai BUMN dengan Belanja B2B Terbaik untuk UMKM di 2024
Kementerian BUMN Adakan Pelatihan Digital Marketing
Pandemi Membuat Hutang BUMN Membengkak
Empat BUMN Keroyokan Bentuk Sub Holding Baterai EV
Kembalikan Uang Penumpang Rp500 Juta, Petugas KRL Panen Apresiasi dari BUMN
Poin selanjutnya mengungkapkan, Kementerian BUMN mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.
Poin ketiga dalam surat tersebut meminta direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud poin 1 dan poin 2 pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN. Maksudnya dari poin ini, anak usaha dan perusahaan afiliasi BUMN juga direksi dan komisarisnya tidak dapat THR tahun ini.
"Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN," tutupnya.
***tags: #kementrian bumn
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Diskusi Bersama Notaris, Kemenkum Jateng Bahas Perpanjangan Usia Jabatan
19 Juli 2025

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Semarang, Diduga Sudah Meninggal Lima Hari
19 Juli 2025

Napoli Resmi Datangkan Pemain Asal Belanda Noa Lang dari PSV Eindhoven
19 Juli 2025

Setelah Indonesia, Giliran Malaysia Bantai Brunei Darussalam 7-1
19 Juli 2025

Pemain Timnas Indonesia Ivar Jenner Masuk Tim Utama FC Utrecht
19 Juli 2025

Ibu dan Anak Nekat Jadi Kurir Narkoba, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
19 Juli 2025

Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Menang Tipis 1-0
19 Juli 2025

Jarah Warung Kelontong, Dua Pelaku Tawuran Ini Dibekuk Polisi
19 Juli 2025

Praktik Harmoni Indonesia Layak Ditunjukkan ke Dunia
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Magelang Percepat Penyaluran 20.000 KPR FLPP untuk MBR
19 Juli 2025

Bupati Sragen Resmikan Bangsal Baru dan Layanan HD RSUD Gemolong
19 Juli 2025