Komisaris dan Direksi BUMN Tahun 2020 Tidak Dapat THR

Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN

Selasa, 21 April 2020 | 11:57 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir keluarkan surat bernomor S-255/MBU/04/2020 terkait larangan pemberian THR tersebut, dalam surat tersebut disebutkan Direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Hal tersebut juga berlaku untuk direksi dan komisaris anak dan cucu usaha BUMN.

"Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," bunyi surat yang ditandatangani Erick Thohir tersebut seperti dikutip, Selasa (21/4/2020).

BERITA TERKAIT:
Pertamina Raih Penghargaan sebagai BUMN dengan Belanja B2B Terbaik untuk UMKM di 2024
Kementerian BUMN Adakan Pelatihan Digital Marketing
Pandemi Membuat Hutang BUMN Membengkak
Empat BUMN Keroyokan Bentuk Sub Holding Baterai EV
Kembalikan Uang Penumpang Rp500 Juta, Petugas KRL Panen Apresiasi dari BUMN

Poin selanjutnya mengungkapkan, Kementerian BUMN mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.

Poin ketiga dalam surat tersebut meminta direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud poin 1 dan poin 2 pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN. Maksudnya dari poin ini, anak usaha dan perusahaan afiliasi BUMN juga direksi dan komisarisnya tidak dapat THR tahun ini.

"Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN," tutupnya.

***

tags: #kementrian bumn

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI