Polisi Bongkar Peredaran 4.395 Obat Berbahaya Tanpa Izin di Jaksel

Barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Senin, 19 Januari 2026 | 16:24 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat-obatan di wilayah Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial J (30) ditangkap saat menjaga sebuah toko yang dikamuflase menjual plastik.

Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa dari lokasi tersebut disita 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, 1.694 butir trihex, 1 Unit Handphone, dan uang hasil penjualan sebesar Rp11 Juta rupiah. Ia menyebut, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

BERITA TERKAIT:
Pelaku Penganiayaan di Jakbar Balik Lapor Polisi
Seorang Pria Dianiaya usai Tegur Tetangga yang Bermain Drum di Jakbar
Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi
Kapolda Metro Jaya Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi
Bongkar Peredaran Gelap Sabu dan Happy Five, Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka

"Mengamankan 1 orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa,” ujar AKP Rumangga, Senin (19/1/26).

Saat ini, ujarnya, barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini ya,” ungkapnya.

***

tags: #polda metro jaya #obat berbahaya #jakarta selatan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI